Posted by : Sarah Larasati Mantovani Thursday 31 March 2011

“Lalu, siapa sebenarnya yang lebih cerdas dan menguasai ruang Persidangan ketika merumuskan Sila Pertama itu? Sangat jelas, Bapak-bapak Islam jauh lebih cerdas dari Bapak-bapak Kristen karena kalimat “Ketuhanan Yang Maha Esa” itu identik dengan “Ketuhanan Yang Satu”! kata Maha Esa itu memang harus berarti Satu. Oleh sebab itu, tidak ada peluang bagi keberbagaian Tuhan. Umat Kristen dan Hindu harus gigit jari dan menelan ludah atas kekalahan Bapak-bapak Kristen dan Hindu ketika menyusun Sila Pertama ini”

(I.J. Satyabudi_Penulis Kristen)



Hati saya langsung tergelitik saat ada seorang kawan yang bertanya kepada saya mengenai keuniversalan konsep Ketuhanan Yang Maha Esa pada Pancasila Sila Pertama beberapa bulan yang lalu.

Mengenai hal ini, yang pertama-tama harus kita pahami terlebih dahulu adalah apa arti dari kalimat “Ketuhanan Yang Maha Esa”?. Menurut Bung Hatta yang merupakan salah satu dari tokoh perumus Pancasila dalam tafsiran historisnya menjelaskan bahwa Tuhan Yang Maha Esa itu merupakan pengimplementasian dari Surat Al-Ikhlas yaitu Allahu ahad, Allahus Somad, Allah yang tunggal dan dari Allah yang Esa itulah sesuatunya di alam semesta ini dan siapa pun juga bergantung dan tergantung. Dan itulah Allah yang tidak beranak (Lam Yalid) dan Yang tidak diperanakkan (Wa Lam Yulad), pula tidak ada di alam semesta ini siapa pun dan apa pun yang sama atau mirip-mirip dengan Yang Maha Esa (Allah) itu (Wa Lam Yakun Lahu Kufuwan Ahad). (Adian Husaini, Pancasila bukan untuk menindas Hak Konstitusional Umat Islam: Kesalahpahaman dan Penyalahpahaman terhadap Pancasila 1845-2009, Gema Insani, Jakarta, 2009. Hlm. 151. Mengenai tafsiran yang lain juga datang dari Mohammad Natsir, lihat Endang Saifuddin Anshari, Piagam Jakarta 22 Juni 1945: Sebuah Konsensus Nasional tentang Dasar Negara Republik Indonesia (1945-1949), Gema Insani, Jakarta, 1997, hlm. 71-73).

Mengenai hal ini, Prof. Hazairin juga mengungkapkan pendapatnya:

“Dari manakah datangnya sebutan “Ketuhanan Yang Maha Esa” itu? Dari pihak Nasrani-kah atau pihak Hindu-kah atau dari pihak “Timur Asing” (seorang keturunan Cina)-kah, yang ikut bermusyawarah dalam panitia yang bertugas menyusun UUD 1945 itu? Tidak mungkin! Istilah “Ketuhanan Yang Maha Esa” itu hanya sanggup diciptakan oleh otak, kebijaksanaan dan iman orang Indonesia Islam, yakni sebagai terjemahan pengertian yang terhimpun dalam Allahu al-Wahidu al-Ahad yang disalurkan dari QS. 2: 163 dan QS. 112..”. (Hazairin, Demokrasi Pancasila, Bina Aksara, Jakarta, 1981, hlm. 58

Rumusan Ketuhanan Yang Maha Esa itu juga datang dari para tokoh Islam seperti K.H Wachid Hasjim, Prof. Kasman Singodimedjo, Ki Bagus Hadikusumo, dsb. Rumusan itu muncul sebagai kompensasi dari dihapuskannya tujuh kata (dengan kewajiban menjalankan Syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya) dalam sidang PPKI dan penetapan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945 yang merupakan akibat dari ancaman Umat Kristen saat itu yang ingin memisahkan dari NKRI apabila tujuh kata tersebut tidak dihapus. (Op. Cit., Hlm. 171).

Mengenai penafsiran Pancasila ini juga diperkuat dengan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno secara tegas menyatakan “Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut (UUD 45 dan Pancasila)”. Dimana dalam Piagam Jakarta tersebut tertulis dengan sangat jelas pada alinea ke-empat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Yang mengindikasikan secara tidak langsung bahwa Tuhan Yang Maha Esa merupakan Tuhannya orang Islam. (mengenai Dekrit Presiden secara lengkap Lihat buku yang ditulis oleh Endang Saifuddin Anshari, Piagam Jakarta 22 Juni 1945: Sebuah Konsensus Nasional tentang Dasar Negara Republik Indonesia (1945-1949), Gema Insani, Jakarta, 1997, hlm. 109).

Tetapi di lain pihak, makna dari Ketuhanan Yang Maha Esa ini dikaburkan sendiri oleh Umat Kristen, sebagaimana yang pernah dikatakan oleh salah satu tokoh agama Kristen, T.B. simatupang dalam bukunya yang berjudul Iman Kristen dan Pancasila terbitan BPK Gunung Mulia, Jakarta:

“Sila yang pertama bukanlah “Kepercayaan kepada Allah”, tetapi lebih berarti kepercayaan kepada ide Ketuhanan”, oleh karena kata yang dipakai di sini bukanlah “Allah” tetapi istilah yang lebih netral, “Ketuhanan”. Kepada istilah tersebut ditambahkan pula keesaan dan kemahaan. Demikian sila yang pertama tidak berbicara tentang Allah, tetapi tentang keallahan. Ia berbicara tentang keillahian.” (Adian Husaini, op. Cit., hlm 198)

Pandangan T.B. Simatupang semacam ini masih terus di pertahankan oleh kaum Kristen, terutama oleh Olaf Schumann-teolog Kristen asal Jerman yang pernah mempelajari Islamologi di Tubingen dan Kairo (1946-1966) dan bekerja sebagai staf peneliti di Lembaga Penelitian dan Studi Dewan Gereja-gereja di Indonesia pada tahun 1970-1981. Dia memberikan penafsiran terhadap sila Ketuhanan Yan Maha Esa sebagai berikut:

“Istilah ”ketuhanan” merupakan istilah yang sangat abstrak; bukan “Tuhan” melainkan “ketuhanan”, suatu prinsip mengenai Tuhan, tetapi bukan Tuhan sendiri. Oleh karena itu, ia pun sangat sulit diterjemahkan ke dalam bahasa asing. Dalam bahasa Inggris barangkali bisa diterjemahkan dengan istilah divinity, pasti bukan “deity” atau “God”, dan dalam bahasa Jerman Gottheit atau Gottlichkeit, ia pun bukan Gott. Hanya teologi yang dapat menjelaskan dengan memberikan definisi mengenai apa yang dimaksudkan dengan ketuhanan yang secara nyata. Jadi, dengan rumusan sila ketuhanan diberikan ruangan luas yang sekaligus dilindungi oleh negara agar agama-agama yang diakui dapat mengembangkan pemahaman mereka masing-masing mengenai Tuhan itu”.

Pandangan Schumann yang meletakkan sila pertama dalam perspektif netral agama, sejalan dengan para teolog Kristen lainnya di Indonesia, baik Protestan maupun Katolik. Pandangan netral agama semacam ini bisa diterapkan untuk agama Kristen, sebab agama Kristen memang sudah “tersekulerkan” sejak lama. Lalu, jika Umat Kristen menolak konsep “Tauhid” yang telah ditafsirkan oleh para perumus Pancasila dan tokoh Islam kita dulu terhadap Pancasila, maka tentu sangat tidak logis jika Umat Kristen kemudian juga memaksakan konsep sekulernya kepada kaum Muslim dan menuduh kaum Muslim tidak toleran jika menolak konsep tersebut. (Adian Husaini, Ibid, hlm. 199-201)


Loh, jadi Tuhan Yang Maha Esa itu tidak universal, begitu? Lalu kemana ke-Maha-annya?

Kita-Umat Islam tahu bahwa Tuhan kita-Allah swt tak pernah pilih kasih maupun membeda-bedakan hamba-hamba-Nya dalam hal rizki, ampunan, kasih sayang, dsb. Dia tetap memberikan rizki, pengampunan dan perlindungan kepada siapa saja yang Dia kehendaki meski hamba-hamba-Nya itu bukan dari golongan hamba-hamba-Nya yang beriman.

Di sinilah letak keuniversalan Allah swt tanpa membedakan agama, fisik maupun status sosial mereka. Tetapi untuk pahala dan Surga, Allah swt sangat pemilih dalam hal ini. Dia menjanjikan pahala dan Surga kepada seluruh manusia di bumi apabila mereka tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun dan mengimani semua ajaran yang di bawa oleh para Nabi-Nya, termasuk mengimani Al-Qur’an. Lalu yang menjadi pertanyaannya adalah Apakah umat non muslim dapat menerima hal ini? Jawabannya tentu saja tidak!. Kita tahu bahwa Umat Kristen mengimani Nabi Isa ‘alaihissalam sebagai Tuhan dan Juru Selamat, Begitu juga dengan umat Hindu dan Buddha yang mempercayai Dewa-dewa dan patung sebagai Tuhan mereka. Dan hal ini yang tidak bisa diterima oleh Tuhan kita-Allah swt. Sebagaimana yang di firmankan-Nya dalam surat al-Baqarah ayat 186 :

“Dan apabila hamba-hambaKu bertanya kepadamu (Muhammad) tentang Aku, maka sesungguhnya Aku dekat. Aku kabulkan permohonan orang yang berdoa apabila dia berdoa kepada Ku. Hendaklah mereka itu memenuhi (perintah) Ku dan beriman kepada Ku, agar mereka memperoleh kebenaran”.

Dan surat An-Nisaa ayat 170:

“Wahai manusai! Sungguh telah datang Rasul (Muhammad) kepadamu dengan (membawa) kebenaran dari Tuhanmu, maka berimanlah (kepadanya), itu lebih baik bagimu. Dan jika kamu kafir, (itu tidak merugikan Allah sedikit pun) karena sesungguhnya milik Allah-lah apa yang di langit dan di bumi. Allah Maha Mengetahui Mahabijaksana”.

Hal ini juga pernah dijelaskan oleh Hazairin dalam bukunya Demokrasi Pancasila:

“Arti Tuhan Yang Maha Esa adalah bahwa tidak ada lain-lain Tuhan selain dari Tuhan yang Tunggal itu. Jika masih ada Tuhan yang lain, maka buyarlah pengertian Tuhan Yang Maha Esa itu, khayal yang mempercayai ada lain-lain Tuhan yang menyertai Tuhan Yang Maha Esa itu atau khayal yang disebutPolytheisme terletak di luar sistem Pancasila”. (Op. cit., hlm. 67).

Penjelasan Hazairin tersebut sangat khas dengan pengertian Tuhan dalam ajaran Islam, yaitu hanya mempercayai Tuhan yang satu (Tauhid). Ini artinya tidak ada tempat untuk keberbagaian Tuhan dan umat selain agama Islam mau tak mau harus menerima hal ini. Penjelasan Hazairin juga memberikan penekanan bahwa Pancasila tidak Netral Agama.


Misteri Polemik Tujuh Kata dan klausul Islami

Jujur, saya merasa sangat kecewa saat mengetahui bahwa tujuh kata (yang sangat penting bagi Umat Islam) dihapus dari sila Pertama Pancasila, pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945 dan Pasal 29 ayat 1 tentang Agama UUD 1945, dengan alasan bahwa jika pembukaan tersebut diteruskan maka golongan Protestan dan Katolik lebih suka berdiri di luar Republik Indonesia. Hal ini pernah saya baca dalam buku biografi Mohammad Hatta Mohammad Hatta: Memoir (TintaMas, Jakarta, 1979) :

“Hatta kedatangan dua opsir Kaigun (Angkatan Laut), opsir Kaigun tersebut menyatakan wakil-wakil Protestan dan Katolik yang dikuasai oleh Angkatan Laut Jepang berkeberatan dengan pembukaan UUD, kemudian Hatta mengubahnya bersama empat orang: Ki Bagus, Kasman, Teuku Hasan dan KH. Wahid Hasyim, atas alasan Indonesia tak mau terpecah”. (hlm. 458-459. Hal yang sama juga bisa dilihat pada buku yang ditulis oleh Mohammad Hatta, Sekitar Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, TintaMas, Jakarta, 1969)

Yang membuat saya masih bertanya-tanya, kalau memang dua opsir Kaigun tersebut memang berkeberatan dengan Pembukaan UUD 1945, lalu kenapa tokoh Kristen-A.A Maramis yang ikut menyusun dan menandatangani Piagam Jakarta tidak berkeberatan waktu kalimat “Menjalankan Kewajiban Syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” ada dalam Piagam Jakarta? Kenapa sila Pertama Pancasila, Pasal 29 ayat 1 tentang Agama dalam UUD 1945 dan Pasal 6 juga ikut dikorbankan (dihapus)? Perlu di catat di sini bahwa sebelum Pasal 6 kalimatnya “Presiden Indonesia harus orang Indonesia asli” ada kata yang dihapus yaitu “dan beragama Islam”. (mengenai penghapusan tersebut lihat buku Endang Saifuddin Anshari, op. cit., hlm. 47).

Hal ini tidak logis, mengingat dua opsir Kaigun tersebut hanya meminta kepada Bung Hatta, Pembukaan UUD 1945 dirubah bukan meminta untuk merubah semuanya. Pertanyaan sejarah yang sama juga pernah di ajukan oleh Prawoto Mangkusasmito:

“Apa sebab rumus ‘Piagam Jakarta’ yang diperdapat dengan susah payah, dengan memeras otak dan tenaga berhari-hari oleh tokoh-tokoh terkemuka dari bangsa kita, kemudian di dalam rapat ‘Panitia Persiapan Kemerdekaan’ pada tanggal 18 Agustus 1945 di dalam beberapa menit saja dapat di ubah? Apa, apa, apa sebabnya?. Tidak dapat dihindarkan pertanyaan: ‘Kekuatan apakah yang mendorong dari belakang hingga perubahan itu terjadi?’, Penulis tidak tahu apakah pertanyaan ini masih dapat dijawab dengan jujur dan tepat. Apakah sebabnya Ir. Soekarno yang selama sidang-sidang ‘Badan Penyelidik’ dengan mati-matian mempertahankan ‘Piagam Jakarta’, kemudian justru mempelopori usaha untuk mengubahnya? Penulis tidak tahu”. (Lihat Prawoto Mangkusasmito, Pertumbuhan Historis Rumus Dasar Negara dan sebuah Proyeksi, Hudaya, Jakarta, 1972, hlm. 21).

Sangat penting juga untuk dicatat disini bahwa hanya empat orang penandatanganan Piagam Jakarta yang ditunjuk atau dipilih sebagai anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan, yaitu: Seokarno, Mohammad Hatta, Achmad Soebarjo dan KH. Wahid Hasyim. Ini berarti Muhammad Yamin, A.A Maramis sebagaimana Agus Salim, Abikoesno Tjokrosoejoso dan Abdul Kahar Muzakkir (tiga orang terakhir ini para Nasionalis Islami) semuanya tidak diundang untuk mengikuti persidangan Panitia Persiapan. Tambahan pula, satu-satunya nasionalis Islami penandatanganan Piagam Jakarta yang di angkat sebagai Panitia Persiapan yakni Wahid Hasyim, tidak hadir dalam pertemuan tersebut, sebagaimana telah kita terangkan. Jadi dari kesembilan orang penandatanganan Piagam Jakarta itu, hanya tiga orang saja-yakni Soekarno, Hatta dan Soebardjo (ketiga-tiganya para Nasionalis Islam Sekuler)-yang terlibat dalam proses pengubahan pembukaan dan batang tubuh Undang-Undang Dasar pada tanggal 18 Agustus 1945 itu, sedangkan enam orang selebihnya tidak. Ini berarti pula: tidak seorang pun dari Nasionalis Islami (yang empat orang itu) yang terlibat dalam proses tersebut. (Endang, Saifuddin Anshari, op. cit., hlm. 53).

Hal ini mengartikan bahwa secara tak langsung ketiga tokoh tersebut (Soekarno, Hatta dan Ahmad Soebardjo) sudah mengkhianati ke enam tokoh Nasionalis Islami yang tidak hadir pada pertemuan tersebut-khususnya dan seluruh rakyat Indonesia pada umumnya. Menanggapi hal ini, bung Hatta beralasan:

“Tidak seorang di antara kami yang membawa dalam sakunya teks proklamasi yang dibuat pada tanggal 22 Juni 1945 yang sekarang disebut Piagam Jakarta”. (Mohammad Hatta, Memoir, hlm. 454).

Jadi, jika kita merujuk pada sejarah masa lalu. Teks proklamasi yang seharusnya dibacakan pada saat kemerdekaan RI adalah Piagam Jakarta dan bukan teks proklamasi yang dibuat oleh ketiga tokoh tersebut. Dan hari lahirnya pancasila yang asli (yang bukan dibuat oleh Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945) adalah tanggal 22 Juni 1945, bertepatan dengan disahkannya Piagam Jakarta oleh kesembilan tokoh Perumus Pancasila.

Meski begitu nasi sudah menjadi bubur, kita tidak bisa memutar kembali waktu yang sudah terlewati dan sejarah tetap akan menjadi sejarah. Setidaknya, ada pelajaran berharga yang bisa kita ambil, bahwa kesalahan yang pernah terjadi pada sejarah bangsa ini agar jangan sampai terulang kembali ke depannya dan kita-sebagai umat Muslim tetap BERHAK untuk menjalankan kewajiban syari’at agama kita, karena hal itu sudah dijamin dalam Konstitusi (Pasal 29 tentang Agama UUD 1945). Tugas kita sekarang adalah bagaimana menghidupkan kembali semangat Piagam Jakarta dalam kehidupan kita sehari-hari dan yakin bahwa KeTuhanan Yang Maha Esa adalah milik kita-umat Islam.

{ 1 comments... read them below or add one }

- Copyright © Journalicious - Skyblue - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -