Posted by : Sarah Larasati Mantovani Thursday 31 March 2011

X: "Pria Aceh sangat menghargai perempuan dalam hal mahar..:)"

S: "Pria Aceh sangat menghargai perempuan dalam hal mahar=> Promosii yaaa?? :p"

X: "Bagi kami (pria) harus 'menebus' sampe 20 mayam (60 gram) emas rata rata kalau mau menikah.. bahkan ada yang lebih dari itu. Klo di jawa kan pria ada duit 2 juta udah bisa menika ya, maharnya paling cuman 2 gram..:D, nah di Aceh kan perempuan sangat sakral dan di hargai benar".



Kira-kira itulah isi perbincangan saya dengan kawan Aceh saya via FB tentang mahar adat Aceh pada tanggal 18 Maret lalu. Menurut penuturan kawan saya, saking menghargainya Pria aceh terhadap mahar yang diberikan untuk wanita maka mahar perkawinan Aceh ditentukan oleh Mayam. Mayam adalah sejenis ukuran/timbangan untuk mengukur mahar berupa emas di Aceh. Mahar yang sudah ditentukan pun harganya bisa (sangat) mahal. 1 mayam=3 gram, atau 10 mayam bisa mencapai 10 juta. Makanya ada guyonan yang terkenal di sana, kalau “Jodoh di tangan WH/Wilayatul Hisbah (Polisi Syari’at)”, sebab kalau Pria dan Wanita yang tertangkap basah sedang berbuat mesum di sana langsung di nikahkan dan maharnya tak semahal menikah yang direncanakan, paling hanya 2 mayam.

Tiba-tiba saja, saya jadi teringat dengan sebuah tulisan yang pernah saya baca tentang mahar adat Flores di koran KOMPAS (saya lupa tanggal berapa). Sama halnya dengan Aceh, mahar berupa gading gajah tersebut sangat mahal harganya, tak tanggung-tanggung harganya sekitar 10-15 juta, malah ada yang mencapai hingga ratusan juta untuk 1 gading gajah yang panjang. Gading gajah tersebut menjadi mahal disebabkan karena kelangkaannya (mungkin gading gajah tersebut juga bisa disebut sebagai fosil). Toko-toko yang menjual gading gajah di Flores pun juga tak banyak. Makanya, bagi Pria Flores yang ingin menikah tapi tak bisa membeli gading gajah secara lunas bisa membayarnya dengan cara mencicil atau jika tak bisa membayar gading gajah sampai lunas saudara perempuan dari si calon Pria dipekerjakan oleh keluarga si calon wanita apabila sudah menikah nanti dan biaya mahar gading gajah yang tak lunas tersebut bisa di bebankan pada anak-cucunya si Pria Flores yang menikah tadi.**

Lain halnya dengan Padang, dalam adat Padang (terutama Padang Pariaman) ada yang namanya uang hilang (atau uang bajapuik). Biasanya yang memberikan uang hilang ini adalah si calon istri dan keluarganya, uang ini juga merupakan beban yang harus ditanggung oleh orangtua pihak perempuan. Saking pedulinya para Ninik Mamak di Pariaman terhadap isu gadih gadang indak balaki ini, maka sesuai teori ekonomi demand curve menaik se-iring meningkatnya tingkat permintaan hingga pada suatu saat terjadi penurunan tingkat suplai anak bujang mapan. Akibatnya merusak titik ekuilibrium dan memunculkan kolusi (dalam artian persaingan yang positif). Artinya pihak keluarga anak gadis - siap sedia memberikan kompensasi berapapun nilainya - asal anak gadisnya menikah dan mendapatkan suami. (lihat tulisan Candra, Uang Jemputan dalam Adat Pariaman, November 2009, http://sosbud.kompasiana.com/2009/11/26/uang-jemputan-dalam-adat-pariaman/)

Baik itu mahar Emas di Aceh, mahar gading gajah di Flores ataupun uang hilang di Padang tadi, tapi yang jelas di dalam Syari’at Islam tidak menetapkan batas minimal dan batas maksimal mahar, namun ia mendorong agar memperingan mahar dan tidak terlalu tinggi demi mempermudah urusan pernikahan, sehingga generasi muda-seperti kita-kita tidak merasa berat untuk melaksanakan pernikahan karena mahar yang mahal.

Berikut ini ada hadits yang menggambarkan bahwa cukup dengan hafalan al-Qur’an saja seorang sahabat Rasulullah saw. sudah bisa menikah:

Dari Sahl bin Sa’id radhiyallahu’anhu ia berkata, “Ketika kami berada di tengah-tengah para sahabat di dekat Radulullah saw. Tiba-tiba ada seorang perempuan berdiri, lalu menyatakan ‘Ya Rasulullah, sesungguhnya ia (seorang perempuan) menghibahkan diri kepadamu, maka bagaimana pendapatmu tentangnya.’ Kemudian bangun (lagi) kedua kalinya, lalu mengatakan, ‘Ya Rasulullah, sesungguhnya ia benar-benar menghibahkan diri kepadamu maka lihatlah bagaimana pendapatmu.’ Kemudian bangunglah ia untuk ketiga kalinya, lantas berujar, ‘Ya Rasulullah, sesungguhnya ia telah menghibahkan diri kepadamu maka perhatikanlah ia bagaimana pendapatmu.’ Maka bangunlah seorang sahabat, lalu mengatakan, ‘Ya Rasulullah, nikahkanlah saya dengannya. Kemudian Beliau bertanya, ‘Apakah engkau mempunyai barang sebagai mahar?’, jawabnya, ‘Belum’. Maka, sabda Beliau, ‘Pergilah mencari walaupun sekedar cincin yang terbuat dari besi’. Maka dia pergi mencarinya. Kemudian datang, lalu berkata (kepada Beliau), ‘Aku tidak mendapatkan apa-apa, walaupun sekedar cincin dari besi,’ sabda Beliau selanjutnya, ‘Apakah engkau punya hafalan al-Qur’an?’, dia menjawab, ‘Saya hafal surah ini dan surah ini,’ Sabda Beliau (lagi), ‘Pergilah, sungguh saya telah nikahkan kamu dengannya, dengan mahar hafalan Qur’anmu.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari, IX: 205 no: 5149 dan ini lafazh bagi Imam Bukhari , Muslim II: 1040 no: 1425, ‘Aunul Ma’bud VI: 143 no: 2097, Tirmidzi II: 290 no: 1121, Ibnu Majah I: 608 no: 1889 secara ringkas dan Nasa’i VI: 123). (‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, al-Wajiz: Ensiklopedi Fiqh Islam dalam al-Qur’an dan as-Sunnah as-Shahihah, Pustaka as-Sunnah, Jakarta, 2008, hlm. 547).

Terlepas dari wajib atau tidaknya mahar ala adat tersebut tapi alangkah baiknya jika kita sungguh-sungguh memperhatikan hadits di atas, bahwa jangan sampai mahar ala adat yang telah di tetapkan menghalangi niat suci kita untuk menikah. Lagipula, besar/mahalnya mahar ala adat tidak menentukan pernikahan seseorang SaMaRa atau tidak. Yang penting adalah kita sudah siap lahir batin untuk menaiki bahtera rumah tangga dan mengarungi lautan kehidupan baru di dalamnya.

Dan kalau muda-mudi yang akan menikah keberatan dengan mahar yang sudah ditentukan oleh adatnya, lebih baik pilih saja mahar ala Islam. Mahar ala Islam lebih mudah, ringan dan tidak menetapkan ukuran tertentu untuk menikah. Sebab, Islam memang diciptakan sebagai agama yang mudah.



(mau menikah aja kok dipersulit sih? :p).


* Tulisan ini sebelumnya sudah pernah dimuat di situs Aceh Institute dengan judul "Mahar ala Adat versus ala Islam" (lihat http://www.acehinstitute.org/index.php?option=com_content&view=article&id=499:mahar-ala-adat-versus-ala-islam&catid=74:paradigma-islam)
**Mengenai mahar gading gajah, hal tersebut sudah sudah dibenarkan oleh kawan sekelas saya yang asli Flores :).

{ 1 comments... read them below or add one }

  1. hmm nice post

    "Laki2 terbaik adalah yang memberikan mahar terbaik untuk istrinya"

    "Wanita yang terbaik adalah wanita yang meringankan maharnya"

    Makanya kalau mau nikah,Ta'aruf dan khitbah dulu.Biar di khitbah semuanya dibicarakan

    *Nikah aja kok repot

    ReplyDelete

- Copyright © Journalicious - Skyblue - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -