Posted by : Sarah Larasati Mantovani Sunday, 6 February 2011

Re: Pertanyaan
Tuesday, October 5, 2010 9:14 AM
From:
This sender is DomainKeys verified
"adian husaini"
View contact details
To:
"Sarah Mantovani"


--- On Tue, 5/10/10, Sarah Mantovani wrote:

From: Sarah Mantovani
Subject: Pertanyaan
To: adianh@yahoo.com
Date: Tuesday, 5 October, 2010, 8:49 AM

Insya Allah di semester 7 ini saya ingin membuat skripsi ttg "Analisis putusan Mahkamah Konstitusi terhadap UU No. 1 PNPS tahun 1965 tentang Larangan Penodaan Agama".

yang ingin saya tanyakan adalah :

Menurut Bapak, apa itu kebebasan beragama dan bagaimana Islam menilai dan mengartikan kebebasan beragama itu sendiri?

Jawab: saya menjawab dari perspektif Islam. kebebasan beragama adalah kebebasan memeluk dan menjalankan suatu agama. dalam sejarah Islam sudah terjadi praktik kebebasan beragama seperti diatur dalam Piagam Madinah dan Piagam Aelia di Jerusalem. kaum non-muslim diberi kebebasan menjalankan agama mereka dengan batasan-batasan tertentu. Kebebasan beragama bukan kebebasan untuk merusak agama atau menodai agama. sebab dalam Islam, siapa yang merusak Islam atau menyelewengkan ajaran Islam, seperti menghina Nabi Muhammad saw, merupakan tindak kriminal.

Menurut Bapak, apakah penyebab utama dari penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh jama’ah Ahmadiyah&aliran-aliran sesat lainnya?

Jawab: aliran2 sesat adalah aliran yang menyimpang dari ajaran pokok dalam Islam. Misalnya, kalau ada aliran yang mengatakan shalat lima waktu tidak wajib, pasti dia sesat. aliran sesat muncul, bisa karena ketidaktahuan, bisa juga karena sengaja menyimpang dari ajaran Islam, dengan motif2 tertentu. misalnya, ada aliran yang dibentuk dengan tujuan untuk mengeruk keuntungan materi, atau penyimpangan seksual tertentu.

Bagaimanakah solusi terbaik untuk mengatasi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh aliran-aliran sesat tersebut?

Jawab: solusi terbaik adalah dakwah yang tepat dan bijak. jika tidak bisa dihentikan, maka sebaiknya hukum ditegakkan, seperti yang diatur dalam UU No 1 PNPS/1965.

Apakah kekerasan memang diperlukan untuk mengatasi aliran2 sesat tersebut?

Jawab: Di negara RI, yang berlaku UU No 1 PNPS/1965. terapkan saja undang-undang tersebut dan sejenisnya, agar tidak sampai terjadi kekerasan oleh masyarakat.

Syukron katsiron sebelumnya. Jazakumullahu khoiron katsiron :)



http://us.mc762.mail.yahoo.com/mc/welcome?.showMessage&fromId=adianh@yahoo.com


*Adian Husaini merupakan mantan Wakil Ketua Komisi Kerukunan Umat Beragama MUI Pusat dan Penulis buku, buku-buku yang sudah ditulisnya, antara lain:
"Tinjauan Historis Konflik Yahudi, Kristen, Islam", "Pancasila bukan untuk menindas Hak Konstitusional Umat Islam", "

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Journalicious - Skyblue - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -