Posted by : Sarah Larasati Mantovani Wednesday, 2 May 2012


abdullatip.blogspot.com

"In the future, when the intellect, science and technology prevail, of a certainty, that will be the time the Qur'an will gain ascendancy, which relies on rational proofs and invites the intellect to confirm its pronounce"
- Bediuzzaman Said Nursi

Bismillahirrahmanirrahim.

Kurang lebih satu tahun yang lalu, ketika saya tengah asyik mengkaji model sistem hukum yang ditawarkan oleh Islam, dan implikasinya pada sejarah dan peradaban, saya dihadapkan pada sebuah pertanyaan tentang hukum rajam; hukum melempari seorang pezina dengan batu; yang bagi sebagian besar masyarakat Eropa, tempat saya menuntut ilmu hukum saat itu, memiliki kesan inhuman, tidak manusiawi; kejam, barbar, dan sangat tertinggal. Pada satu sisi, sudut pandang itu muncul karena pada dasarnya, orang-orang Eropa, terutama di Perancis, hari ini menganggap bahwa having sexadalah sebuah hak yang sifatnya sangat fundamental; begitu mendasarnya sehingga bahkan pernikahan sekalipun tidak mampu membatasi seseorang dari memenuhi hasrat sexualnya kepada siapapun yang dia inginkan.

Untuk ilustrasi sederhana tentang fakta ini, saya mungkin dapat membagi sebuah kisah nyata kepada sahabat-sahabat sekalian. Suatu hari, sahabat saya yang bernama Juliette, seorang Katolik ta'at keturunan Portugal, memenuhi undangan kedua orang tua pacarnya untuk makan malam bersama. Juliette saat itu tengah mengunyah makanannya ketika ibu dari Maxence, pacar dari Juliette, tiba-tiba mengatakan secara kasual, ditengah-tengah makan malam, dihadapan suami, putra dan teman perempuan dari putranya tersebut; "Eh, kemarin saya baru saja having sex sama anak seusia kamu di kampus."

Apa reaksi suami dan putranya menanggapi pernyataan tersebut? Mereka hanya memasang wajah datar dan ber-"oh," seolah-olah baru saja ada yang mengatakan bahwa kucing dari tetangga sebelah tadi pagi baru saja melahirkan.

Sementara Juliette, yang masih setia dengan nilai-nilai Katolik tradisional khas orang-orang Portugis, tentu saja menyeringai ngeri pada "prospek selingkuh" yang mungkin dilakukan Maxence melihat pemahaman Maxence tentang kebebasan sex yang dianutnya tersebut.

Membicarakan evolusi paradigma hukum di Perancis dalam menanggapi sexual rights, hak-hak sexual, memang sangat menarik. Dimulai dari pandangan masyarakat gereja pra-Revolusi Perancis (sebelum 1789) tentang sakralitas sex dan pernikahan sehingga sex begitu dibatasi pada pernikahan, dan pernikahan juga sangat dibatasi sehingga tidak diperbolehkan adanya perceraian. Pembolehan adanya perceraian pada masa-masa revolusi hukum yang berpuncak pada masa Napoleon Bonaparte (sekitar tahun 1802). Digencarkannya kampanye kebebasan oleh mahasiswa pada Revolusi tahun 1968. Hingga dikukuhkannya sex sebagai salah satu hak paling fundamental sehingga bahkan pernikahan sekalipun tidak dapat membatasi seseorang dari melakukan hubungan sex dengan siapapun yang mereka inginkan.

Melihat evolusi tersebut, adalah wajar apabila kemudian hari ini, orang-orang Perancis menganggap bahwa menghukum seseorang yang "memenuhi apa yang menjadi haknya," (dengan menjadi seorang pezina), adalah sebuah kejahatan besar; apalagi jika menghukumnya dengan cara melempari "orang yang menjalankan haknya" itu dengan batu. Meskipun, bahkan dengan evolusi tersebut, masih juga ada orang-orang "tradisional" yang masih menganggap bahwa kebebasan sex adalah sesuatu yang "menjijikan," (seperti halnya Juliette, misalkan), hukum rajam tetap menjadi sesuatu hal yang sifatnyabarbaric, tidak beradab, bagi masyarakat Perancis, simply karena Perancis juga merupakan salah satu negara yang paling gencar melakukan promosi anti capital punishment, atau hukuman mati.

Bahkan Juliette sendiri yang pada saat itu menanyakan kepada saya,

"Jika Tuhan kamu penyayang, mengapa Dia memerintahkan pembunuhan?" 

Saya sempat menjadi seorang agnostik; bingung, tidak dapat menyatakan sikap dalam menghadapi pertanyaan tersebut. Di satu sisi mulut saya terus mengatakan kepada Juliette; "kita tidak dapat mempertanyakan kredo yang ditetapkan Tuhan, akal kita begitu terbatas dibandingkan dengan kebijaksanaan Tuhan." Tapi disisi lain, hati saya juga mengatakan, bahwa, masalahnya pasti tidak sesederhana "WOY LU ZINA!!!" - LemparBatu. Tidak sesederhana itu. Pasti ada sebuah ilmu cukup kompleks yang membicarakan tentang keadilan Tuhan yang memerintahkan Hukum Rajam.

“Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagi kalian wahai orang-orang yang berakal, semoga dengan itu kalian bertakwa.”
- Q.S Al-Baqarah: 2-179

Baru lama kemudian, setelah saya mengkaji islam selama kurang lebih tiga tahun, saya dipertemukan kembali dengan pertanyaan yang sama, dan dihadapkan pada sebuah jawaban yang begitu melegakan. Jawaban tersebut saya dapatkan melalui wasilah Professor Tariq Ramadhan, seorang dosen pengajar filsafat islam keturunan Mesir yang menjadi rektor di beberapa universitas terkemuka di Eropa. Ketika itu, dalam sebuah Video, Professor Tariq Ramadhan diwawancara oleh sebuah stasiun TV nasional Perancis tentang pendapatnya mengenai Aplikasi Hukum Rajam yang juga menjadi perdebatan di Negara-negara Islam; secara diplomatis Professor Tariq Ramadhan menjelaskan bahwa, untuk Hukum Rajam dapat diterapkan pada hukum positif sebuah negara, diperlukan minimal 3 Syarat;

Syarat yang pertama adalah adanya otoritas berwenang yang mampu menjalankan hukum ini dengan jaminan-jaminan keadilan dan prosedur-prosedur sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah SAW.

Yang kedua adalah adanya kesediaan masyarakat untuk mengadopsi hukum ini kedalam hukum postif, sehingga dia bukan merupakan sebuah hukum yang dipaksakan ketengah-tengah masyarakat, melainkan sebuah hukum yang diinginkan dan dijalankan dengan penuh kesadaran oleh masyarakat.

Dan yang ketiga adalah adanya kesepakatan di tengah-tengah ulama negara tersebut mengenai hukum rajam itu sendiri, apakah ia merupakan sebuah ketetapan yang tidak dapat diganggu gugat; tidak bergantung kepada keadaan masyarakat, waktu dan kondisi sosial; ataukah ia sesuatu yangmodifiable, dapat disesuaikan dengan kondisi masyarakat, waktu dan kondisi sosial yang saat itu tengah berlaku.

Dalam hal ini, Professor Tariq dengan cerdasnya mengambil posisi netral, meskipun saya yakin beliau memiliki kapasitas untuk berpendapat mengenai hukum rajam itu sendiri, dan menjelaskan tentang "jaminan keberlangsungan kehidupan," tentang rahmat, hikmah dan manfaat yang luar biasa yang bisa diambil dari ditegakkan dengan benarnya qishash, had, dan salah satunya hukum rajam, dan juga sistem keadilan hukum yang luar biasa canggih yang merupakan salah satu bukti bahwa islam adalah agama yang haq (mengingat hukum rajam diperkenalkan beribu-ribu tahun yang lalu), tapi demi menghindari perdebatan dan pengalihan fokus pembicaraan pada sesuatu yang sifatnya, bukannya tidak penting, akan tetapi memiliki prasyarat untuk dapat kemudian didiskusikan secara sehat, beliau memilih untuk menanamkan sesuatu yang sifatnya lebih fundamental, yaitu syarat dan prasyarat.

Pada saat itulah saya menyadari, melalui apa yang dilakukan oleh Professor Tariq saat menanggapi pertanyaan tentang perdebatan seputar hukum rajam tersebut, lebih dari sekedar apa yang dikatakan beliau, bahwa pada banyak kesempatan, Islam mengajarkan pada kita apa yang disebut dengansyarat dan prasyarat.

Bahwa sistem hukum yang ditawarkan oleh Islam tidak hanya berbicara tentang "harus" dan "tidak boleh," tetapi juga tentang required conditions (dan bahkan lebih jauh lagi, saya menyebutnya prequired conditions); syarat dan prasayarat yang diperlukan sebelum sebuah nilai dan tatanan hukum dapat diterapkan dan diaplikasikan secara efektif pada sebuah masyarakat pada ruang dan waktu tertentu. 

Ini tentu menjadi jawaban bahwa, pada masyarakat Perancis yang jelas-jelas menolak banyak sekali nilai ketuhanan misalkan, ada syarat dan prasyarat agar diskusi mengenai hukum rajam dapat menjadi sebuah diskusi intelektual yang rasional, bukan lagi sekedar diskusi emosional yang berujung pada debat kusir; sehingga apapun hasil dari diskusi tersebut mampu membuahkan hasil yang positif, perubahan-perubahan signifikan menuju kebaikan, bukan justru malah berujung pada permusuhan. Syarat tersebut tentunya adalah hadirnya pemahaman-pemahaman yang lebih mendasar, yaitu tentang Tauhid, Akidah, Akhlak, Maqashid Syariah (ilmu tentang maksud dari syariah), dan kepasrahan untuk tunduk pada kebenaran. Adapun prasyarat-prasyaratnya tentunya adalah pembelajaran yang panjang dan penuh pencarian serta kepasrahan dalam melakukan pencarian terhadap kebenaran; dan itu yang pertama kali justru harus dihadirkan jauh sebelum memulai sebuah diskusi tentang hukum rajam.

Tentunya, membicarakan melempari kepala seseorang dengan batu pada orang-orang yang tidak memiliki cukup pemahaman untuk dapat tunduk kepada perintah wahyu, nyaris tidak berbeda dengan mengajak orang yang tidak memahami ilmu gravitasi, navigasi, dan tidak pernah mempelajari ilmu penerbangan untuk menjadi seorang pilot pesawat jet yang mengangkut ratusan penumpang; sangat beresiko.

Ilmu tentang syarat dan Prasyarat ini pulalah yang saya lihat dari kata-kata Beduizaman Said Nursi, seorang Ulama Turki pada akhir masa Kekhalifahan Dinasti Utsmani, ketika beliau membicarakan mengenai kebangkitan pemahaman tentang Al-Qur'an pada Masyarakat Intelektual. Dari kata-katanya, saya melihat beliau sangat memahami bahwa, agar hikmah dari Al-Qur'an dapat dikaji dalam-dalam, agar orang-orang mau kembali tunduk kepada kehendak wahyu, agar sistem hukum islam yang begitu indah dapat kembali menjadi rahmat bagi semesta alam; diperlukan sebuah masyarakat intelektual yang mau berfikir dan tunduk pada bukti-bukti kebenaran, tidak hanya mengikuti kehendak nafsu pribadi dan asersi-asersi tanpa bukti; maka bagi beliau, itu adalah sebuah syarat bagi sebuah masyarakat madani yang tunduk pada kebenaran. 

"In the future, when the intellect, science and technology prevail, of a certainty, that will be the time the Qur'an will gain ascendancy, which relies on rational proofs and invites the intellect to confirm its pronounce"
- Bediuzzaman Said Nursi

Pemahaman akan adanya syarat dan prasyarat ini, dan adanya konsekuensi dari terpenuhinya syarat dan prasyarat yaitu terpenuhi tujuan dari syarat dan prasyarat tersebut, bagi saya merupakan sesuatu hal yang begitu mendasar sehingga ia menjadi sangat penting dipahami bagi setiap manusia untuk dapat mencapai tujuan-tujuannya.

Sederhananya, apabila seseorang ingin menjadi pendidik misalnya, tentunya syarat kelayakan dan prasyarat upaya untuk mencapai kelayakan tersebut harus dipenuhi terlebih dahulu. Lebih jauh dari itu, terpenuhinya syarat dan prasyarat menjadi seorang pendidik, biasanya memiliki konsekuensi secara alami orang tersebut akan menjadi seorang pendidik di lingkungannya, meskipun itu secara informal, misalkan; orang-orang akan melakukan proses, meski tidak secara sadar, belajar dari orang yang telah memenuhi syarat dan prasyarat tersebut.

Begitu juga pada fenomena dakwah kontemporer, misalkan. Ketika memahami ilmu tentang syarat dan prasyarat, seorang muslim akan mahfum bahwa, contohnya, masalah dari orang-orang yang belum mau shalat biasanya terdapat pada belum terpenuhinya secara utuh syarat ilmu dan pemahaman orang tersebut tentang shalat. Bisa jadi dia belum memahami bahwa shalat adalah kebutuhan dirinya, bukan untuk memberatkan, dan begitu indah apabila dimaknai secara khusyu, sehingga untuk membuat orang tersebut shalat, cukup membagi pemahaman-pemahaman yang diperlukannya tersebut.

Sejauh pemahaman saya, sila dikoreksi apabila saya salah, hal ini jugalah yang dilakukan oleh Rasulullah SAW ketika mengajarkan syariat kepada sahabat-sahabatnya. Allah SWT tentunya Maha Memahami bahwa mengefektifkan larangan khamr kepada masyarakat yang lebih banyak meminumkhamr daripada air, memiliki syarat dan prasyarat yang begitu banyak, sehingga Rasulullah SAW diperintahkan untuk mengajarkan terlebih dahulu Tauhid, Akidah dan Akhlak selama 13 Tahun, menjelaskan keburukan khamr, membatasi waktu-waktu minum khamr, sebelum akhirnya masyarakat dengan sendirinya mau meninggalkan khamr atas kesadaran, sebagai konsekuensi dari terpenuhi syarat efektifnya pelarangan khamr di tengah-tengah masyarakat.

Begitu juga dengan syariat hijab dan jilbab. Ketika Rasulullah ditugaskan di Makkah, masyarakat tidak langsung diberitahu tentang batas-batas aurat dan jenis pakaian yang diwajibkan bagi laki-laki dan perempuan muslim, melainkan ditanamkan terlebih dahulu pemahaman dan kecintaan yang begitu mendalam kepada akidah, menjauhi zina, menundukkan pandangan, izzah seorang muslim, pemahaman tentang menta'ati Allah dan Rasulnya, sehingga akhirnya ketika perintah tentang jilbab turun, tidak seorang muslimah Madinah pun yang saat itu menolak dan berdalih; "belum siap pakai jilbab, nanti saja." Semua langsung mengambil apapun yang dapat dijadikan pakaian untuk menutupi auratnya.

Hal ini saya lihat perlu saya bagi, melihat cukup banyak teman-teman saya yang mengeluh tentang "sahabatnya yang sudah berkali-kali ditegur tapi tidak juga mau shalat," atau "teman perempuannya yang masih belum mau pakai jilbab," atau lebih jauh lagi, sesama perindu syariah yang mengeluh tentang, "masyarakat yang tidak juga sadar tentang pentingnya mengadopsi hukum islam yang benar, malah melihat islam sebagai momok yang menakutkan."

Pada kesempatan kali ini saya hanya ingin mengatakan, "mungkin belum terpenuhi syarat dan prasyaratnya?" :), 

Wallahu'alam Bisshawab. 

- Jumadil Akhir, 1433

oleh Abdullah Al-Hadid Abdurrauf

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Journalicious - Skyblue - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -