- Back to Home »
- Investigation »
- Dr. Adian Tolak RUU Kesetaraan Gender
Posted by : Sarah Larasati Mantovani
Tuesday, 6 March 2012
“Gender adalah nilai-nilai sosial budaya yang dianut oleh masyarakat
setempat mengenai tugas, peran, tanggung jawab, sikap dan sifat yang dianggap
patut bagi perempuan dan laki-laki, yang dapat berubah dari waktu ke waktu”.
(Pasal 1 ayat 1 RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender)
“Konsep Tuhan yang
dipakai dalam RUU KG ini berpijak pada konsep Tuhan versi Iblis, diakui
keberadaan-Nya tetapi utusan dan aturan-aturanNya ditolak atau dilawan,
kemudian RUU KKG ini orientasinya hanya pada dunia sedangkan dimensi akhiratnya
dibuang”, jelas Dr. Adian saat menjelaskan beberapa kelemahan RUU KKG terutama
pada pasal 1 ayat 1.
Lebih jauh lagi, ia
menjelaskan mengenai pasal 1 ayat 2 :
“Kesetaraan Gender adalah kondisi dan posisi yang menggambarkan kemitraan
yang selaras, serasi, dan seimbang antara perempuan dan laki-laki dalam akses,
partisipasi, kontrol dalam proses pembangunan, dan penikmatan manfaat yang sama dan adil di semua bidang
kehidupan”.
Ia
menjelaskan, sesuai dengan tuntutan pelaksanaan konsep Human Development Index
(HDI), perempuan dituntut untuk berperan aktif dalam pembangunan, dengan cara
terjun ke berbagai sektor publik. Seorang perempuan yang dengan tekun dan
serius menjalankan kegiatannya sebagai Ibu Rumah Tangga, mendidik anak-anaknya
dengan baik, tidak dimasukkan ke dalam kategori “berpartisipasi dalam
pembangunan”. Tentu, konsep semacam ini sangatlah aneh dalam perspektif Islam
dan nilai-nilai tradisi yang juga sudah dipengaruhi Islam.
Selain
itu, pasal 1 ayat 4 menyebutkan : “Diskriminasi terhadap
perempuan adalah segala bentuk pembedaan, pengucilan, atau pembatasan, dan
segala bentuk kekerasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin,
yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan
pengakuan, penikmatan manfaat atau penggunaan hak-hak asasi manusia dan
kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil
atau bidang lainnya oleh perempuan, terlepas dari status perkawinan mereka,
atas dasar persamaan antara perempuan dan laki-laki”.
Dalam
konsep Islam, Perempuan bukan makhluk yang individual “ar-rijaalu qawwamuna
‘alan-Nisa’…“ sebagaimana yang tercantum dalam firman Allah QS. an-Nisaa’
ayat 11, selain itu Perempuan yang taat pada suami mendapatkan pahala dan
melayani suami merupakan salah satu ibadah dalam Islam. Sedangkan dalam konsep
Barat, Perempuan digambarkan sebagai sosok yang individual dan tidak ada otoritas
atau tanggung jawab pada suami.
Dalam makalah yang
dibagikan pada para peserta, ia juga mengungkapkan kisah seorang mahasiswi di
sebuah kampus di Jakarta, saat ia menaiki sebuah bis kota, ia menolak keras
tawaran tempat duduk di bis kota yang ditawarkan oleh teman kuliahnya yang
laki-laki. Alasannya, ia tidak mau di anggap sebagai makhluk yang lemah.
Kemudian ia lebih memilih untuk berdiri daripada menerima belas kasihan
temannya.
Atas
argumen yang telah dipaparkan itulah, Dr. Adian menolak disahkannya RUU KG,
kalaupun harus disahkan maka menurut beliau RUU ini harus diislamisasi, “Siapa
yang kuat memegang Konsep Kesetaraan Gender ini jika diislamisasi? Apakah kita,
umat Islam atau mereka? Mungkinkah kita bisa memberi makna baru pada Kesetaraan
Gender?”, ungkapnya saat diskusi masih berlangsung.
Oleh karena itu, Dr.
Adian Husaini mendukung penuh jika ada aksi atau tindakan dari ormas-ormas
Islam untuk menolak disahkannya RUU KG ini.
Baik Pak Dr.
ReplyDeleteMari Bapak yang bikin gerakan, kami pasti mendukung,
jangan bapak yang cuma mau dukung,
kwatirnya ndak da yang mau bikin gerakan,
akhirnya ndak ada yang bapak dukung
BETULKAN....
ayo pak bikin gerakan, kontak semua kaum muslimin