- Back to Home »
- kriminalisasi dai , mentawai , mualaf , paham indonesia , pengadilan negeri padang »
- Kriminalisasi Dai Mentawai
Posted by : Sarah Larasati Mantovani
Wednesday, 3 December 2014
![]() |
Dai mentawai yang dikriminalisasi foto: hidayatullah.com |
Motivasi yang tinggi dan kerja keras yang terdakwa lakukan untuk membawa daerah asalnya menjadi lebih baik dan maju; Penasihat Hukum terdakwa, Fitri Yeni mengatakan “sidang lanjutan yang di jadwalkan hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di tunda sampai pekan depan”.
Keinginan terdakwa untuk memajukan daerah asalnya adalah dengan cara meningkatkan pendidikan generasi penerus mentawai dalam hal ini adalah anak-anak mentawai dimana keinginannya ini merupakan sebuah tekad yang kuat karena terdakwa meyakini kemajuan suatu daerah dapat dilihat dari sejauh mana pendidikan masyarakatnya.
Untuk mewujudkan Keinginannya tersebut terdakwa membawa anak-anak tersebut keluar dari mentawai untuk mendapatkan pendidikan yang jauh lebih baik, yakni rencananya akan di bawa ke Jakarta untuk disekolahkan disalah satu Pesantren.
Farhan Muhammad di tangkap oleh Polisi Polresta Padang pada tanggal 25 Juni 2014 dimana ia dan sembilan anak-anak mentawai akan berangkat ke Jakarta; anak-anak ini akan di sekolahkan di Jakarta dimana ke semua anak-anak tersebut masih memiliki hubungan darah dengan Farhan, bahkan salah satu diantaranya adalah adik kandung terdakwa; kedua orangtua anak-anak tersebut sudah menyetujui anak-anaknya dibawa karena memang berharap mendapatkan pendidikan yang jauh lebih baik kedepannya.
Para orangtua sadar dan tahu kalu anak-anak mereka akan disekolahkan di Pesantren di Jakarta kata Fitri Yeni, yang juga Direktur Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Sumatra Barat; bahkan ada salah satu orang tua anak-anak ini berujar “biarlah mereka belajar di sekolah Pesantren dari pada dikampung tidak sekolah, nanti kelak sudah besar biarkan mereka memilih agama yang mereka yakini; dimana persetujuan orang tua anak-anak tersebut dibuat secara tertulis, ujar Fitri.
Zulhesni, Penasihat Hukum terdakwa yang lainnya menyampaikan, dalam kasus ini selain Farhan Muhammad juga ditahan seorang ibu muda Mayarni Mzen, dalam rencananya ibu mayarni ini yg akan memfasilitasi bertemu dermawan yang akan membiayai anak-anak ini mendapatkan pendidikan yang jauh lebih baik.
Ironis memang penegakan hukum di Indonesia, seperti dalam kasus ini dimana niat baik tidak melulu dipandang baik oleh aparatur penegak hukum; dalam mengajak anak-anak ini tidak ada iming-iming apalagi paksaan; orang tua mereka malah berlomba-lomba meminta anaknya untuk diikut sertakan agar dapat pendidikan yang jauh lebih baik bahkan sudah ada persetujuan tertulis dari orangtua namun aparat selalu mencari-cari kesalahan bahkan terkesan kasus ini adalah kriminalisasi terhadap Dai dimana lebih kental nuansa sentimen keagamaan dalam kasus ini; tegas Zulhesni. (FY)
sumber: pahamindonesia.org via email penulis