Posted by : Sarah Larasati Mantovani Tuesday 18 January 2011

Islam sebelumnya memang tidak mengenal adanya perjanjian perkawinan tetapi praktik seperti perjanjian perkawinan (contohnya seperti calon istri boleh mengajukan syarat sebelum hari akad dan walimahan di adakan/pada saat dikhitbah/di lamar) memang sudah dikenal dalam Islam.

Para ulama sepakat bahwa suatu syarat yang menjadi sebab akad nikah terjadi harus di penuhi, maka syarat yang harus di ajukan oleh calon istri harus di penuhi jika ingin akad nikah terjadi, selama syarat itu tidak bertentangan dengan tujuan pernikahan dan tidak menghilangkan maksud asli pernikahan. Dan ulama juga banyak yang memilih pendapat bahwa perempuan boleh mengajukan syarat sebelum akad nikah bahwa calon suaminya tidak akan menikahi perempuan lain dan sang suami wajib memenuhi syarat itu selama dia menerima syarat itu ketika akad nikah.
Imam Ibnu Qudamah ketika berbicara tentang syarat dalam nikah sebagaimna termaktub dalam kitab al-Mughni berkata: “yang wajib dipenuhi adalah syarat yang manfaat dan faedahnya kembali kepada istri. Misal, sang suami tidak akan mengeluarkannya dari rumahnya/kampungnya, tidak akan menikah atasnya. Syarat seperti ini wajib di tepati oleh suami untuk istri, jika suami tidak menepati maka istri berhak untuk minta di hapuskan nikahnya”. Hal seperti ini di riwayatkan dari Umar bin Khathab ra. Dan Sa’ad bin Abi Waqqash, Mu’awiyah dan Amru bin Ash ra. . Hal ini juga difatwakan oleh Umar bin Abdul Aziz, Jabir bin Zaid, Thawus, Auzal dan Ishaq*.
Rasulullah saw bersabda:
“Sesungguhnya syarat yang paling berhak untuk kalian penuhi adalah syarat yang membuat suatu farji jadi halal untuk kalian” (HR. Bukhari dan Muslim).


Lalu, apa sih yang dimaksud dengan perjanjian perkawinan?

A. Pengertian Perjanjian Perkawinan

Perjanjian perkawinan dalam pengertian UU No. 1/1974 dan Kompilasi Hukum Islam merupakan suatu kesepakatan bersama bagi calon suami dan calon istri yang harus dipenuhi apabila mereka sudah menikah, tetapi jika salah satu tidak memenuhi ataupun melanggar perjanjian perkawinan tersebut maka salah satunya bisa menuntut meminta untuk membatalkan perkawinannya begitu juga sebaliknya, sebagai sanksi atas tidak dipenuhinya perjanjian perkawinan tersebut (Pasal 51 KHI). Perjanjian ini juga bisa disebut sebagai perjanjian pra-nikah karena perjanjian tersebut dilaksanakan secara tertulis pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan dan harus disahkan oleh Pegawai Pencatat Nikah (Pasal 47 KHI dan pasal 29 ayat 1 UU No. 1/1974). Dalam perjanjian perkawinan tidak dapat di sahkan apabila melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan (Pasal 29 ayat 2 UU No. 1/1974).
Mengenai perjanjian taklik talak, perjanjian taklik talak bukan salah satu yang wajib diadakan pada setiap perkawinan, akan tetapi sekali taklik talak sudah diperjanjikan tidak dapat dicabut kembali (pasal 46 ayat 3 KHI).

B. Bentuk perjanjian perkawinan

Seorang calon suami/istri yang ingin mengajukan perjanjian perkawinan bisa bermacam-macam bentuknya, baik itu mengenai taklik talak (taklik talak yaitu perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam Akta Nikah berupa janji talak yang di gantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi dimasa yang akan datang), harta kekayaan/harta bersama, poligami ataupun perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam (pasal 45 KHI).

C. Kapan perjanjian perkawinan mulai berlaku?

Perjanjian perkawinan mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan di hadapan pegawai pencatat nikah (Pasak 29 ayat 3 UU No. 1/1974 dan Pasal 50 ayat 1 KHI). Selama perkawinan berlangsung, perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada perjanjian untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga (pasal 29 ayat 4 UU No. 1/1974).

D. Mengenai harta kekayaan dalam perkawinan yang diperjanjikan

Pada dasarnya, tidak ada percampuran antara harta suami dan harta istri karena perkawinan. Harta istri tetap menjadi hak istri dan dikuasai penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasai penuh olehnya (Pasal 86 ayat 1 dan 2 KHI). Begitu juga dengan harta bawaan masing-masing suami dan istri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan (Pasal 87 ayat 1 KHI). Apabila dibuat perjanjian perkawinan mengenai pemisah harta bersama atau harta syarikat, maka perjanjian tersebut tidak boleh menghilangkan kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga (Pasal 48 ayat 1 KHI).

E. Batalnya/terhapusnya suatu perjanjian perkawinan

Menurut UU No. 1/1974 dan KHI, batalnya/terhapusnya suatu perjanjian perkawinan yaitu karena:
1. Suami/istri melanggar apa yang sudah diperjanjikan
2. Suami/istri tidak memenuhi salah satu syarat dalam perjanjian perkawinan


Jadi bagi teman-teman yang mau nikah (terutama bagi perempuan) boleh tuh mengajukan syarat-syarat/perjanjian tertentu pada suaminya nanti asalkan perjanjian/syarat tersebut tidak bertentangan dengan syari'at Islam :)




*dikutip dari Novel Ketika Cinta bertasbih-Habiburrahman El-Shirazy

{ 1 comments... read them below or add one }

  1. artikel bagus... sgt membantu... thx...
    http://www.legalakses.com/perjanjian-perkawinan/

    ReplyDelete

- Copyright © Journalicious - Skyblue - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -