- Back to Home »
- Ayat Nusyuz , Fii Zhilalil Qur'an , International Islamic Committee for Woman and Child (IICWC) , Mitsaq al-Usroh , Tafsir An-Nisaa 34 »
- Hikmah Dibalik Ayat Nusyuz
Posted by : Sarah Larasati Mantovani
Thursday, 3 September 2015
An-Nisa, salah satu surat yang sering digugat oleh Feminis. Lebih
spesifik lagi, mereka menggugat salah satu ayat dalam surat ini, yaitu ayat 34
(selain ayat tentang waris). Ayat ini, kata mereka, mendukung kekerasan
terhadap perempuan, terutama pada "wadhribuu hunna" (dan
pukullah mereka) pada baris keempat.
Ibnu Katsir memaparkan dalam tafsir Ibnu Katsir, nusyuz
dalam surat an-Nisa artinya tinggi diri; wanita yang nusyuz, ialah
wanita yang bersikap sombong terhadap suaminya, tidak mau melakukan perintah
suaminya, berpaling darinya, dan membenci suaminya.
Pada ayat 34 sebelum kata wadhribuu
hunna, Allah telah menyuruh para suami untuk memperlakukan istrinya yang
nusyuz dengan menasehatinya secara baik-baik terlebih dulu, "kita harus utamakan
nasehat", jelas dosen Fahmu Nusus Qur'an dan Sunnah Universitas
Muhammadiyah Surakarta, Dr. Abdul Kholiq Hasan El-Qudsy yang merupakan alumni Islamic Science University, Sudan,
belum lama ini.
Kemudian apa indikasi dari nusyuz tersebut? Yaitu adanya ketidaktaatan
atau meninggalkan kewajiban sebagai istri. Menurut Dr. Hasan, adanya istri yang nusyuz, karena para suami tidak
mempunyai sifat qawwam (kepemimpinan), "Jika laki-laki
punya sifat qawwam maka tidak ada perempuan yang
nusyuz", terangnya lagi. Sifat qawwam di sini dalam Miitsaq
al-Usroh (Piagam atau Tatanan
Keluarga) yang dikeluarkan oleh International Islamic Committee for Woman and
Child (IICWC) dan ditulis oleh para ulama di Timur Tengah dan Afrika, salah
satunya syaikh Dr. Yusuf Qaradhawi, menyebutkan empat unsur sifat kepemimpinan,
yaitu syura (musyawarah), perawatan, perlindungan
dan nafkah.
Memberi nasehat kepadanya, terang Sayyid Quthb dalam tafsirnya Fii
Zhilalil Qur’an yang diterbitkan Gema Insani Press, merupakan tindakan pertama
yang harus dilakukan. Inilah tindakan pertama yang harus dilakukan oleh
pemimpin dan kepala rumah tangga, yaitu melakukan tindakan pendidikan, yang
memang senantiasa dituntut kepadanya dalam semua hal. Akan tetapi dalam kondisi
khusus ini, ia harus memberikan pengarahan tertentu untuk sasaran tertentu
pula. Yaitu, mengobati gejala-gejala nusyuz, sebelum menjadi genting dan
berakibat fatal.
Namun jika nasehat yang diberikan tidak mempan juga, maka dalam
kondisi seperti ini ditangani dengan tindakan kedua dengan memisahkan tempat
tidur mereka. menurut Sayyid Quthb, ada syarat-syarat tertentu yang harus
dipenuhi suami apabila ingin memisahkan tempat tidur istrinya, yaitu pertama,
pemisahan tersebut tidak dilakukan secara terang-terangan di luar tempat pasangan
suami istri tersebut biasa untuk berduaan, kedua, tidak melakukan pemisahan di
depan anak-anak karena hal tersebut akan menimbulkan dampak negatif bagi
mereka, ketiga tidak melakukan pemisahan dengan pindah ke orang lain, dengan
menghinakan istri atau menjelek-jelekkan kehormatannya dan harga dirinya karena
yang seperti itu akan menambah konflik. Tujuan dari pemisahan tempat tidur itu
ialah untuk mengobati nusyuz, bukan untuk merendahkan istri dan merusak
anak-anak.
Jika tindakan kedua ini tidak berhasil juga, masih ada tindakan
terakhir yang sering disalahpahami maksudnya. Tindakan terakhir ini, terang
Sayyid Quthb, walaupun lebih keras dan lebih kecil dampaknya dibandingkan
dengan kehancuran institusi rumah tangga yang disebabkan oleh nusyuz.
Pemukulan yang dilakukan, bukanlah untuk menyakiti, menyiksa
apalagi memuaskan diri. Juga tidak boleh dilakukan dengan keras dan kasar.
Pemukulan yang dilakukan haruslah dalam rangka mendidik, yang harus disertai
dengan rasa kasih sayang seorang pendidik, sebagaimana yang dilakukan seorang
ayah terhadap anak-anaknya dan yang dilakukan guru terhadap muridnya. Semua
tindakan ini juga tidak boleh dilakukan jika kedua pasangan berada dalam
kondisi rumah tangga yang harmonis.
Begitu pun, Ibnu Katsir dalam tafsirnya, para suami boleh memukul
istri dengan pukulan yang tidak melukai. Sebagaimana yang pernah disebutkan di
dalam kitab Sahih Muslim, dari Jabir, dari Nabi Saw., bahwa Nabi Saw., pernah
bersabda saat haji wada’:
“Bertakwalah kepada Allah dalam urusan wanita, karena sesungguhnya
mereka di sisi kalian merupakan penolong, dan bagi kalian ada hak atas diri
mereka, yaitu mereka tidak boleh mempersilakan seseorang yang tidak kalian
sukai menginjak hamparan kalian. Dan jika mereka melakukannya, maka pukullah mereka
dengan pukulan yang tidak melukakan, dan bagi mereka ada hak mendapat rezeki
(nafkah) dan pakaiannya dengan cara yang ma’ruf”.
Abu Dawud, Nasa’I, dan Ibnu Majah meriwayatkan bahwa Rasulullah
Saw. bersabda, “Janganlah kamu memukul hamba-hamba wanita Allah”. Maka,
datanglah Umar ra. kepada Rasulullah Saw. seraya berkata, “kaum wanita sudah
berani menentang suaminya”. Lalu Rasulullah Saw. memberikan izin untuk memukul
mereka. Kemudian banyak wanita yang mengelilingi keluarga Rasulullah Saw.
dengan mengeluhkan tindakan suami mereka. kemudian ia bersabda, “Sesungguhnya
keluarga Muhammad telah dikelilingi oleh kaum wanita yang banyak, yang
mengeluhkan tindakan suami mereka”. Maka, mereka (suami-suami semacam itu)
bukanlah orang-orang yang baik di antara kamu. Rasulullah juga bersabda,
“Janganlah seseorang di antara kamu memukul istrinya bagaikan
Unta, yaitu dia memukulnya pada pagi hari, tetapi kemudian pada malam harinya
mencampurinya”.
Ia juga bersabda,
“sebaik-baik kamu ialah orang yang paling baik terhadap istrinya
(keluarganya), dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluargaku di
antara kalian”.
Apabila tujuan telah tercapai, maka tiga tindakan tersebut harus dihentikan.
Karena tujuan yang berupa ketaatan inilah yang memang diinginkan, yaitu
ketaatan yang positif, bukan ketaatan karena tekanan. Karena ketaatan semacam
ini tidak layak untuk membangun institusi rumah tangga yang merupakan basis
jama’ah masyarakat. Sayyid Quthb menafsirkan, melakukan tiga tindakan tersebut
setelah terwujudnya ketaatan istri kepada suami ialah perbuatan aniaya dan
melampaui batas, seperti mencari-mencari cara untuk menyusahkan istri.
Mengenai otoritas pemimpin sendiri pun ada ketentuannya, yaitu
tidak merendahkan, tidak menzhalimi, tidak menyalahgunakan. Lebih lanjut lagi
dalam Miitsaq al-Usroh, "Seorang laki-laki adalah pemimpin dalam
keluarga, karena keluarga merupakan unit sosial (gambaran kecil sebuah
masyarakat) yang terdiri dari beberapa orang. Maka harus ada kepemimpinan
agar keluarga tidak rusak
dan hancur. Seorang laki-laki layak untuk bertanggung jawab terhadap berbagai
permasalahannya karena fitrahnya, tabiat tubuh dan jiwanya. Bukan
kepemimpinan yang menaklukan atau monopoli dan pelampiasan tapi ia adalah
tanggung jawab dan beban dalam memelihara keluarga dan menjaganya".
Sehingga laki-laki atau suami yang shalih jika mendapati bidadari
dunianya berbuat ketaatan dan dapat menyejukkan dirinya, maka ia akan
bersyukur, namun jika ia mendapati bidadari dunianya itu tidak melakukan
ketaatan, maka ia tidak akan berbuat zhalim, apalagi sampai melakukan kekerasan
yang sesungguhnya sangat dilarang dalam Islam.
Assalamualaikum... Maaf ya SOBAT saya mau jujur bahwa awalnya saya hanya mencoba-coba bermain togel karna saya terlilit hutang yang sangat banyak sekitar Rp 235 juta karna hutang saya banyak akhirnya saya mencari jalan pintas meskipun itu dilarang agama islam apa boleh buat nasi sudah jadi bubur dan akhirnya saya menemukan seorang dukun yang bisa membantu saya melalui jalan togel dengan lantaran bantuan MBAH WIRANG kehidupan saya sudah jauh lebih baik dari sebelumnya karna itu semua berkat bantuan MBAH WIRANG dengan waktu yang singkat saya sudah membuktikan namanya keajaiban satu hari bisa merubah hidup kita menjadi kaya, buktinya angka pemberian MBAH 4D nya pada tanggal 23/10/2016 yaitu 9512 tembus alhamdulillah saya menang sebanyak Rp.480 juta dan alhamdulillah semua hutang-hutang saya sudah bisa terlunasih juga... Mungkin saudara/saudari diluar sana lagi butuh angka togel 2D|3D|4D silahkan konsultasi atau minta bantuan dengan MBAH WIRANG jangan takut anda bisa hubungi di nomer ( 082346667564 / +6282346667564 )
ReplyDeleteTetap Semangat Semua Permasalahan Pasti Ada Jalan KeluarNya...