Posted by : Sarah Larasati Mantovani Tuesday 6 March 2012

Gender adalah nilai-nilai sosial budaya yang dianut oleh masyarakat setempat mengenai tugas, peran, tanggung jawab, sikap dan sifat yang dianggap patut bagi perempuan dan laki-laki, yang dapat berubah dari waktu ke waktu. (Pasal 1 ayat 1 RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender)


“Konsep Tuhan yang dipakai dalam RUU KG ini berpijak pada konsep Tuhan versi Iblis, diakui keberadaan-Nya tetapi utusan dan aturan-aturanNya ditolak atau dilawan, kemudian RUU KKG ini orientasinya hanya pada dunia sedangkan dimensi akhiratnya dibuang”, jelas Dr. Adian saat menjelaskan beberapa kelemahan RUU KKG terutama pada pasal 1 ayat 1.

Lebih jauh lagi, ia menjelaskan mengenai pasal 1 ayat 2 :
Kesetaraan Gender adalah kondisi dan posisi yang menggambarkan kemitraan yang selaras, serasi, dan seimbang antara perempuan dan laki-laki dalam akses, partisipasi, kontrol dalam proses pembangunan, dan penikmatan manfaat yang sama dan adil di semua bidang kehidupan”.

Ia menjelaskan, sesuai dengan tuntutan pelaksanaan konsep Human Development Index (HDI), perempuan dituntut untuk berperan aktif dalam pembangunan, dengan cara terjun ke berbagai sektor publik. Seorang perempuan yang dengan tekun dan serius menjalankan kegiatannya sebagai Ibu Rumah Tangga, mendidik anak-anaknya dengan baik, tidak dimasukkan ke dalam kategori “berpartisipasi dalam pembangunan”. Tentu, konsep semacam ini sangatlah aneh dalam perspektif Islam dan nilai-nilai tradisi yang juga sudah dipengaruhi Islam.

Selain itu, pasal 1 ayat 4 menyebutkan : “Diskriminasi terhadap perempuan adalah segala bentuk pembedaan, pengucilan, atau pembatasan, dan segala bentuk kekerasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan manfaat atau penggunaan hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau bidang lainnya oleh perempuan, terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar persamaan antara perempuan dan laki-laki”.

Dalam konsep Islam, Perempuan bukan makhluk yang individual “ar-rijaalu qawwamuna ‘alan-Nisa’…“ sebagaimana yang tercantum dalam firman Allah QS. an-Nisaa’ ayat 11, selain itu Perempuan yang taat pada suami mendapatkan pahala dan melayani suami merupakan salah satu ibadah dalam Islam. Sedangkan dalam konsep Barat, Perempuan digambarkan sebagai sosok yang individual dan tidak ada otoritas atau tanggung jawab pada suami.

Dalam makalah yang dibagikan pada para peserta, ia juga mengungkapkan kisah seorang mahasiswi di sebuah kampus di Jakarta, saat ia menaiki sebuah bis kota, ia menolak keras tawaran tempat duduk di bis kota yang ditawarkan oleh teman kuliahnya yang laki-laki. Alasannya, ia tidak mau di anggap sebagai makhluk yang lemah. Kemudian ia lebih memilih untuk berdiri daripada menerima belas kasihan temannya.

Atas argumen yang telah dipaparkan itulah, Dr. Adian menolak disahkannya RUU KG, kalaupun harus disahkan maka menurut beliau RUU ini harus diislamisasi, “Siapa yang kuat memegang Konsep Kesetaraan Gender ini jika diislamisasi? Apakah kita, umat Islam atau mereka? Mungkinkah kita bisa memberi makna baru pada Kesetaraan Gender?”, ungkapnya saat diskusi masih berlangsung.

Oleh karena itu, Dr. Adian Husaini mendukung penuh jika ada aksi atau tindakan dari ormas-ormas Islam untuk menolak disahkannya RUU KG ini.

{ 1 comments... read them below or add one }

  1. Baik Pak Dr.
    Mari Bapak yang bikin gerakan, kami pasti mendukung,
    jangan bapak yang cuma mau dukung,
    kwatirnya ndak da yang mau bikin gerakan,
    akhirnya ndak ada yang bapak dukung
    BETULKAN....
    ayo pak bikin gerakan, kontak semua kaum muslimin

    ReplyDelete

- Copyright © Journalicious - Skyblue - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -