Posted by : Sarah Larasati Mantovani Wednesday 4 January 2012


Selasa, 03 Januari 2012 
oleh: Sarah Larasati Mantovani 

Kitab “Usul Al-Kafi “–Kitab Paling Sahih Menurut Syi’ah
(www.hidayatullah.com)
 


“TIDAK akan ada abu kalau tidak ada api,”mungkin kalimat itulah yang sangat sesuai untuk menggambarkan keadaan penganut Syi’ah di Madura sekarang. Tidak akan ada pembakaran jika tidak ada sebab yang melatarbelakanginya.

Pembakaran rumah salah satu pimpinan Syi’ah Sampng, Tajul Muluk oleh warga setempat di Dusun Nangkrenang, Desa Karang Gayam, Kecamatan Karang Penang, yang terjadi pada Kamis lalu (29/12/2011) terjadi karena penganut Syi’ah menyebarkan ajarannya sehingga membuat warga resah (Trans7, Kamis, 29/12/2011).


Meski pembakaran tersebut membuat banyak pihak mengecam, termasuk PC-NU Solo.  Tapi hal tersebut tidak akan menyelesaikan polemik yang terjadi di antara keduanya, apalagi sedari dulu ahlussunnah wal jama’ah (atau yang biasa disebut dengan Sunni) dan Syi’ah memang memiliki keyakinan yang berbeda secara pokok.




Apa yang Membuat Syi’ah Menyimpang?

Tidak etis rasanya jika kita membicarakan paham yang satu ini tanpa membicarakan ajaran-ajaranya yang sejak tahun 1985 sudah difatwakan oleh MUI berbeda secara ushul (pokok) dari ahlussunnah wal jama’ah.


Perlu untuk kita ketahui terlebih dahulu bahwa Syi’ah terbagi menjadi tiga: Syi’ah Zaidiyah, Syi’ah Ismailiyyah dan Syi’ah Itsna Asyariyah. Syi’ah Zaidiyah tidak meyakini adanya imam, hanya saja Ali tetap lebih utama dari khalifah yang lain, Syi’ah Ismailiyah yaitu golongan Syi’ah yang meyakini tujuh imam (oleh sebab itu disebut juga Syi’ah Sab’iyah) dan Syi’ah Itsna Asyariyah yaitu golongan Syi’ah yang meyakini dua belas imam.

Seorang pengkaji masalah Syi’ah, Habib Achmad Zein Alkaf (Yayasan Albayyinat Indonesia) dalam sebuah wawancara dengan hidayatullah.com mengatakan, pada umumnya ajaran Syi’ah di Indonesia ini berkiblat pada Iran.

Selain itu, dalam Kitab Mukhtashar at-Tuhfah Itsna ‘Asyariyah (ad-Dahlawi), menyebutkan bahwa Syi’ah Itsna Asyariyah yang ada sekarang ini termasuk dalam kategori Syi’ah Ghulat (ekstrim). Karena dalam kitab mereka, mereka mendiskualifikasi dan memurtadkan semua sahabat dan para istri Nabi Shalallaahu 'Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم), mengesampingkan autentisitas al-Qur’an dan meyakini bahwa imamah adalah hak mutlak Ahlul Bait yang berdasarkan nash ilahi dan wasiat dari Nabi Shalallaahu 'Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم) seperti, “Barangsiapa tidak mengimaninya, maka mereka telah kafir”. Inilah beberapa pokok-pokok prinsipil dalam doktrin Syi’ah Itsna Asyariyah (Imamiyah) yang sangat berbeda dengan apa yang selama ini diyakini oleh Sunni.

Selain itu menurut pemahaman Syi’ah, yang dimaksud dengan hadits adalah semua hal yang mencakup sabda Rasulullah Shalallaahu 'Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم) dan dua belas Imam Ahlul bayt, dari Ali bin Abi Thalib hinggga Al-Mahdi. Meski hadits Nabi dan ucapan para Imam dibedakan dengan jelas, namun keduanya merupakan satu himpunan tunggal. Ini mengartikan bahwa Syi’ah hanya bisa menerima suatu hadits apabila hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Syi’ah. (lihat Hasbi al-Shiddiqy, Pokok-Pokok Ilmu Dirayah Hadits, Bulan Bintang, Jakarta: 1958, hlm. 20).

Sedangkan dalam pandangan Islam, Hadits didudukkan sebagai sumber hukum kedua setelah al-Qur’an, sebuah Hadits dapat diterima bila diriwayatkan oleh orang yang terjamin integritasnya, apapun golongannya.
Problem aqidah lain masalah Syi’ah ini adalah bolehnya Nikah Mut’ah. Dalam pandangan Islam, Nikah Mut’ah merupakan sesuatu yang dilarang (tidak boleh), dan dipandang sebagai menyerupai perzinahan, merendahkan derajat wanita, dan berdampak menelantarkan anak/keturunan (lihat fatwa MUI tentang Nikah Mut’ah No. Kep-B-679/MUI/XI/1997). Sedangkan menurut pandangan Syi’ah, Nikah Mut’ah itu selain halal juga dipraktekkan sebagai salah satu identitas dari golongan Syi’ah Imamiah. (Lihat surat edaran bertajuk Hal Ikhwal Golongan Syi’ah yang dikeluarkan oleh Departemen Agama pada tahun 1983)

Selain itu adalah masalah pemutarbalikkan ayat-ayat al-Qur’an. Dalam kitabnya al-Kaafi, Syi’ah juga memutarbalikkan ayat-ayat al-Qur’an, seperti yang dicontohkan berikut:

Dalam QS. Al-Ahzaab: 71 tertulis:

“Allah akan memperbaiki kamu (lantara) amal-amal kamu dan mengampuni dosa-dosamu, dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul-Nya maka sungguh ia telah mendapat kejayaan yang besar”.
Tetapi ayat tersebut dirubah oleh Syi’ah menjadi:
“Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul-Nya di dalam kepemimpinan Ali dan kepemimpinan para imam sesudahnya maka sungguh ia telah mendapat kejayaan yang besar.” (al-Kaafi I: 414 baris ke 8)

Selain itu QS. Asy-Syuraa: 13 juga ikut diputarbalikkan oleh Syi’ah. Ayat yang berbunyi: “Amat berat bagi orang Musyrik (menerima agama) yang kamu serukan kepada mereka tersebut, Allah memilih kepada agama tersebut terhadap orang yang dikehendaki dan menunjuki kepada agama tersebut terhadap orang-orang yang kembali (taubat)”  dirubah kembali oleh Syi’ah menjadi:

“Amat  bagi orang Musyrik (menerima agama) yang kamu serukan kepada mereka tehadap kepemimpinan Ali, wahai Muhammad, (tegaskan) dari kepemimpinan Ali!.” (al-Kaafi I: 302).

Pelarangan Syi’ah = Kriminalisasi Keyakinan?

Intinya problem terberat masalah Syi’ah ini adalah masalah aqidah. Suatu hal yang pokok dalam ajaran Islam. Problem inilah yang dilapangan akhirnya menyulut tindakan pelecehan dan penodaan agama, khususnya dirasakan kaum Sunni yang menjadi al-Quran sebagai rujukan utama, dan Sunnah sebagai sumber kedua.
Herannya, oleh sebagian orang yang tidak mengerti masalah akidah ini, kasus Syi’ah diseret sebagai pelanggaran HAM. Sementara sang “penabur” akidah yang meresahkan tidak ditempatkan sebagai pelanggar dan penoda agama.

Mengenai kasus ini memang perlu ada tindakan tegas dari pemerintah, baik itu terhadap pelaku pembakaran maupun terhadap korban atau si penganut ajaran Syi’ah tersebut.

Memang betul, pelaku pembakaran tetap harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku, sebaliknya,  para penganut Syi’ah juga harus dilarang untuk menyebarkan ajarannya kepada warga sekitar, yaitu seperti yang pernah dilakukan oleh pemerintah dengan mengeluarkan SKB 3 menteri atau pemerintah provinsi Jawa Barat terhadap penganut Ahmadiyah dengan membuat Pergub/Perda.


Sifat Hukum Kasus Syi’ah

Hanya saja, yang menjadi pertanyaan, apakah hal ini bisa di artikan bahwa dengan mengeluarkan SKB/Pergub berarti pemerintah mengkriminalisasi keyakinan para penganut Syi’ah di Madura?.

Prof. Miriam Budiarjo pernah menguraikan mengenai sifat hakikat negara sebagai berikut :

Pertama, sifat memaksa

Agar peraturan perundang-undangan ditaati dan penerbitan dalam masyarakat dengan demikian tercapai serta timbulnya anarki dapat dicegah, maka dengan memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal.

Kedua, sifat monopoli

Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.

Ketiga, sifat mencakup Semua (all encompassing all embracing)

Semua peraturan perundang-undangan (misalnya keharusan membayar pajak) berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Keadaan demikian memang perlu, sebab kalau seseorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara ke arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal. Lagipula menjadi warganegara tidak berdasarkan kemauan sendiri (involuntary membership) dan hal ini berbeda dengan asosiasi lain dimana keanggotaan bersifat sukarela. (Moh. Kusnardi dan Bintan R. Saragih, Ilmu Negara, Penerbit Gaya Media, Jakarta, 2008, hlm. 58-60)

Ini berarti bahwa pemerintah bukan mengintervensi keyakinan warga negaranya melainkan pemerintah punya hak untuk mengintervensi perilaku warga negaranya sebagaimana yang dijelaskan oleh bu Prof. di atas.

Kemudian mengenai dasar hukum keberadaan SKB, hal ini telah diperkuat dengan direvisinya UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menggantikan UU No. 10 tahun 2004. Pada pasal 7 dan pasal 8 menyebutkan :

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.


Selain itu, berkaitan dengan pasal 7, dalam pasal 8 menjelaskan, bahwa:

Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. (2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Hal ini menandakan bahwa SKB tidak cacat hukum, seperti yang pernah di gugat oleh banyak aktivis HAM saat kasus Ahmadiyah waktu itu.

Dan polemik di antara Sunni dengan Syi’ah tidak akan berakhir selama Syi’ah masih memegang teguh keyakinannya serta menyebarkan ajarannya yang menyimpang.  Polemik terjadi karena Syi’ah bersikukuh pada doktrin-doktrin yang dinilai sebagai bentuk pelecehan (seperti mencaci dan mengkafirkan para Sahabat Nabi Shalallaahu 'Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم), menuduh ‘Aisyah istri Nabi SAW berzina dan lain-lain).


Namun, jika caci maki itu masih ada dalam dakwah Syi’ah, maka konflik Sunni-Syi’ah tidak bisa padam. Dan sekali lagi, ini adalah penodaan agama.*

Wallahu'alam

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Journalicious - Skyblue - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -