- Back to Home »
- News »
- 7 Bank Syariah Bidik PP Muhammadiyah Untuk Tingkatkan Customer Base
Posted by : Sarah Larasati Mantovani
Tuesday, 27 December 2011
Pertumbuhan bank syariah di
Indonesia yang hanya sekitar 3,6 % dan komitmen PP Muhammadiyah sebagai salah
satu organisasi massa Islam terbesar di dunia untuk tetap istiqomah dengan fatwa haramnya
mengenai riba, membuat 7 bank syariah yang terdiri dari Bank Muamalat, Bank BNI
Syariah, Bank Syariah Mandiri, Bank Danamon Syariah, Bank Bukopin Syariah, BRI
Syariah dan BTN Syariah membidik PP Muhammadiyah untuk meningkatkan customer base.
Riawan Amin-Ketua Asosiasi Bank Syariah Seluruh Indonesia (ASBISINDO), kedua dari kanan terlihat sedang menjawab pertanyaan dari wartawan, Selasa (27/12). |
Hal tersebut dibuktikan
dengan adanya kesepakatan kerjasama antara 7 bank syariah dengan PP Muhammadiyah
yang diselenggarakan di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Selasa siang (27/12).
“Kerjasama ini menjadi
simbol bersinerginya perbankan syariah dengan organisasi massa Islam dan jutaan
umat muslim yang tergabung di dalamnya”. Ungkap A. Riawan Amin, Ketua Asosiasi
Bank Syariah Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, 7
perbankan syariah berharap, komitmen dengan PP Muhammadiyah dapat menjadi
langkah yang signifikan untuk perbankan syariah dalam meningkatkan market share. Selain itu, benefit yang
bisa diambil dengan adanya kerjasama ini, jutaan anggota PP Muhammadiyah dapat
memanfaatkan 1.349 jaringan kantor Bank Umum Syariah dan 300 unit kantor usaha
syariah yang tersebar di seluruh penjuru tanah air.
Bunga
Bank = Haram!
Mengenai keharaman bunga
bank sendiri, PP Muhammadiyah sudah memberikan fatwa haram pada tahun 2006. Ketua
Bidang Tarjih Muhammadiyah - Prof. Dr. Yunahar Ilyas mengungkapkan saat
memberikan kata sambutan dalam acara kerjasama, “Fatwa mengikat bagi
orang-orang yang meyakininya dan tidak mengikat bagi orang yang tidak
meyakininya, bagi orang yang tidak meyakininya, harus punya argumennya. Dalam
Qur’an surat al-Baqarah ayat 278-279 sudah tertulis secara jelas bahwa riba
adalah haram hukumnya, sedangkan dalam kaidah Fiqh juga sudah disebutkan
tinggalkanlah yang syubhat sampai jelas kehalalannya tapi bangsa kita sering
terbalik, ambillah yang syubhat sampai jelas keharamannya”.
Ia berharap, perbankan
syariah lebih memperbanyak transaksi mudharabah
daripada murabahah, karena mudharabah lebih menyasar ke sektor
riil. Memperbanyak transaksi mudharabah
juga diharapkan akan membuat bangsa ini lebih maju.
“Kerjasama dengan 7
perbankan syariah ini berlaku untuk seluruh cabang Muhammadiyah di seluruh
Indonesia. Saya berharap, Muhammadiyah bisa maju bersama perbankan syariah”.
Harapnya lagi.
Saat diwawancarai oleh
sejumlah wartawan setelah selesai acara, Riawan juga menghimbau kepada seluruh
organisasi massa Islam untuk berkolaborasi dengan perbankan syariah guna
mendukung aktivitas ekonomi yang lebih berkeadilan. Selain itu, kolaborasi dari
seluruh organisasi massa Islam akan menjadi kontribusi yang konkrit dalam
mendukung akselerasi pertumbuhan perbankan syariah di tanah air.
Rep: Sarah Mantovani