Posted by : Sarah Larasati Mantovani Wednesday 9 February 2011

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar belakang penulisan
Meskipun Indonesia dan Malaysia mempunyai banyak kesamaan dalam beberapa hal, seperti Negara dengan mayoritas muslim terbanyak, sama-sama mempunyai adat dan ras melayu dan menggunakan Hukum Islam, tetapi untuk masalah hukum perkawinan kedua Negara ini sangat berbeda jauh dalam hal pengaturan maupun penerapannya.
Oleh karena hal itulah penulis mengangkat dan mengambil tema hukum perkawinan di antara kedua negara tersebut. Sebagai bahan perbandingan dan pembelajaran untuk mencari persamaan serta perbedaan yang timbul dalam masalah hukum perkawinan ini.


PERMASALAHAN

Berikut adalah permasalahan yang bisa penulis ambil :

• Apa saja persamaan dan perbedaan hukum perkawinan di Negara Indonesia dengan Negara Malaysia?
• Apa yang melatarbelakangi persamaan dan perbedaan tersebut?
• Bagaimanakah prosedur pencatatan perkawinan di Negara Indonesia dengan Negara Malaysia? Apa saja persyaratannya?
• Bagaimanakah prosedur Poligami di Malaysia?
• Bagaimanakah prosedur perkawinan campuran di Negara Malaysia?
• Bagaimanakah Prosedur perceraian di Negara Malaysia?
• Bagaimanakah prosedur perkawinan untuk nonmuslim di Negara Malaysia?


BAB III
PEMBAHASAN


A. Persamaan dan perbedaan Hukum Perkawinan Indonesia dengan Malaysia
Dalam hal hukum perkawinan dan tata cara perkawinan, Indonesia dan Malaysia mempunyai beberapa kesamaan, yaitu :
1. Adanya Undang-Undang khusus yang mengatur masalah perkawinan dan perceraian.
2. Adanya wali hakim apabila wali dari pihak-pihak keluarga tidak bisa mewakilkan.
3. Adanya kursus Pranikah bagi pasangan yang ingin menikah dan taklik talak ketika akad nikah diberlangsungkan.
4. Sama-sama mengizinkan Poligami (dengan syarat dan ketentuan yang berlaku).
5. Adanya Pengadilan Agama yang mengatur masalah hukum kekeluargaan untuk orang Islam. Tetapi dalam hal ini, di Malaysia dikenal dengan Pengadilan Syari’ah.
6. Sama-sama mengizinkan perkawinan campuran.
7. Sama-sama mempunyai pengadilan khusus untuk mengatur masalah perkawinan dan perceraian nonmuslim.

Sedangkan perbedaan-perbedaannya, yaitu :
1. Karena Malaysia adalah Negara Federal, maka di setiap wilayah dalam Negara Malaysia (dalam hal ini adalah Negara bagian) terdapat perbedaan dalam hal prosedur untuk mengajukan perkawinan dan perceraian.
2. Selain itu terdapat perbedaan dari segi umur pada Laki-laki yang ingin menikah.
3. Malaysia tidak mencantumkan atau memasukkan Perjanjian perkawinan dalam Hukum perkawinannya.
4. Meskipun Malaysia adalah bekas jajahan Inggris, tetapi dalam hal penindakan penyimpangan Poligami dan pasangan yang berbuat Zina, Malaysia menerapkan konsep Hukum yang lebih tegas. [1]
Lalu apa yang melatarbelakangi terjadinya persamaan dan perbedaan tersebut?
Hal ini bisa dilihat dari sistem hukum Malaysia dan Indonesia yang berbeda, karena Malaysia merupakan Negara bekas jajahan Inggris sedangkan Indonesia merupakan Negara bekas jajahan Belanda. Jika dilihat dari hukum yang dibawa oleh kedua Negara penjajah tersebut maka kita juga bisa melihat bahwa Inggris merupakan Negara yang menganut sistem hukum Anglo saxon, yang berarti Inggris lebih memakai Yurisprudensi untuk mengambil suatu tindakan hukum. Sedangkan Belanda merupakan Negara yang menganut sistem hukum Eropa kontinental, yang berarti bahwa Belanda lebih memakai Undang-Undang untuk mengambil suatu tindakan hukum.
Selain itu, bentuk negara, sistem pemerintahan dan sumber hukum dari kedua negara ini berbeda sehingga dalam pengaturan hukum dan penerapan hukumnya pun juga berbeda.

B. Prosedur Perkawinan di Indonesia
• Perkawinan
Menurut Peraturan Pemerintah RI No. 9 tahun 1975 tantang pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 2 ayat 1 dan 2, “Pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agama Islam dilakukan oleh Pegawai pencatat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 32 tahun 1954 tentang pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk”. Sedangkan ayat duanya menyatakan : “Pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agamanya dan kepercayaannya itu selain agama Islam, dilakukan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan pada kantor catatan sipil sebagaimana dimaksud dalam berbagai perundang-undangan mengenai pencatatan perkawinan”.
Untuk prosedur pencatatan perkawinan dan tata cara Perkawinan, bisa dilihat pada pasal 5 sampai pasal 9, Pasal 10 sampai pasal 13 Peraturan Pemerintah RI No. 9 tahun 1975.
“Perkawinan harus didasarkan atas perjanjian kedua calon mempelai”. Ayat 2 : “Untuk melangsungkan perkawinan, seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua”. (Pasal 6 ayat 1 dan 2 tentang Syarat-syarat Perkawinan)
“Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun”. (pasal 7)

• Perkawinan Campuran
Menurut Pasal 57 yang di maksud dengan Perkawinan Campuran dalam UU No. 1 tahun 1974 ialah “Perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganengaraan Asing dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”.
Sedangkan prosedurnya adalah sebagai berikut :
• Sesuai dengan UU Yang Berlaku
Perkawinan Campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut Undang-Undang Perkawinan dan harus memenuhi syarat-syarat perkawinan. Syarat Perkawinan diantaranya: ada persetujuan kedua calon mempelai, izin dari kedua orangtua/wali bagi yang belum berumur 21 tahun, dan sebagainya (lihat pasal 6 UU Perkawinan).

• Surat Keterangan dari Pegawai Pencatat Perkawinan
Bila semua syarat telah terpenuhi, mintalah kepada pegawai pencatat perkawinan untuk memberikan Surat Keterangan dari pegawai pencatat perkawinan masing-masing pihak, --calon istri dan calon suami,-- (pasal 60 ayat 1 UU Perkawinan). Surat Keterangan ini berisi keterangan bahwa benar syarat telah terpenuhi dan tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan. Bila petugas pencatat perkawinan menolak memberikan surat keterangan, maka kita dapat meminta Pengadilan memberikan Surat Keputusan, yang menyatakan bahwa penolakannya tidak beralasan (pasal 60 ayat 3 UU Perkawinan).
Surat Keterangan atau Surat Keputusan Pengganti Keterangan ini berlaku selama enam bulan. Jika selama waktu tersebut, perkawinan belum dilaksanakan, maka Surat Keterangan atau Surat Keputusan tidak mempunyai kekuatan lagi (pasal 60 ayat 5 UU Perkawinan).

• Surat-surat yang harus dipersiapkan
Ada beberapa surat lain yang juga harus disiapkan, yakni :
a. Untuk calon suami :
Calon suami harus melengkapi surat-surat dari daerah atau negara asalnya. Untuk dapat menikah di Indonesia, ia juga harus menyerahkan "Surat Keterangan" yang menyatakan bahwa ia dapat kawin dan akan kawin dengan WNI. SK ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya. Selain itu harus pula dilampirkan:
* Fotokopi Identitas Diri (KTP/pasport)
* Fotokopi Akte Kelahiran
* Surat Keterangan bahwa ia tidak sedang dalam status kawin; atau
* Akte Cerai bila sudah pernah kawin; atau
* Akte Kematian istri bila istri meninggal
* Surat-surat tersebut lalu diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penterjemah yang disumpah dan kemudian harus dilegalisir oleh Kedutaan Negara WNA tersebut yang ada di Indonesia.
b. Untuk calon istri :
* Fotokopi KTP
* Fotokopi Akte Kelahiran
* Data orang tua calon mempelai
* Surat pengantar dari RT/RW yang menyatakan bahwa tidak ada halangan untuk melangsungkan perkawinan

• Pencatatan Perkawinan (pasal 61 ayat 1 UU Perkawinan)
Pencatatan perkawinan ini dimaksudkan untuk memperoleh kutipan Akta Perkawinan (kutipan buku nikah) oleh pegawai yang berwenang. Bagi yang beragama Islam, pencatatan dilakukan oleh pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah Talak Cerai Rujuk. Sedang bagi yang Non Islam, pencatatan dilakukan oleh Pegawai Kantor Catatan Sipil.

• Legalisir Kutipan Akta Perkawinan
Kutipan Akta Perkawinan yang telah di dapatkan, masih harus dilegalisir di Departemen Hukum dan HAM dan Departemen Luar Negeri, serta didaftarkan di Kedutaan negara asal suami.
Dengan adanya legalisasi itu, maka perkawinan sudah sah dan diterima secara internasional, baik bagi hukum di negara asal suami, maupun menurut hukum di Indonesia.

• Poligami
Pasal 40 menyebutkan “Apabila seorang suami bermaksud untuk beristri lebih dari seorang, maka ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pengadilan”.
Untuk Prosedurnya sendiri bisa dilihat pada pasal 41 sampai pasal 44 :
“Pengadilan kemudian memeriksa mengenai:
• Ada atau tidaknya alasan yang memungkinkan seorang suami kawin lagi, ialah :
a. Bahwa istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
b. Bahwa istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. Bahwa istri tidak dapat melahirkan keturunan.
• Ada atau tidaknya perjanjian dari istri, baik perjanjian lisan maupun tertulis, apabila perjanjian itu merupakan perjanjian lisan, perjanjian itu harus diiucapkan di depan sidang Pengadilan.
• Ada atau tidaknya kemampuan suami untuk menjamin keperluan hidup istri dan anak-anak, dengan memperhatikan :
a. Surat keterangan mengenai penghasilan suami yang ditandatangani oleh bendahara tempat bekerja; atau
b. Surat keterangan pajak penghasilan; atau
c. Surat keterangan lain yang dapat diterima oleh pengadilan;
• Ada atau tidak adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri dan anak-anak mereka dengan pernyataan atau janji dari suami yang dibuat dalam bentuk yang ditetapkan untuk itu”. (Pasal 41)
• Dalam melakukan pemeriksaan mengenai hal-hal pada pasal 40 dan 41, pengadilan harus memanggil dan mendengar istri yang bersangkutan.
• Pemeriksaan Pengadilan untuk itu dilakukan oleh Hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya surat permohonan beserta lampirannya. (Pasal 42)
• Apabila Pengadilan berpendapat bahwa cukup alasan bagi pemohon untuk beristri lebih dari seorang, maka Pengadilan memberikan putusannya yang berupa izin untuk beristri lebih dari seorang. (Pasal 43)
• Pegawai pencatat dilarang untuk melakukan pencatatan perkawinan seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang sebelum adanya izin Pengadilan seperti yang dimaksud dalam pasal 43. (Pasal 44)

• Perceraian
Menurut pasal 19, Perceraian dapat terjadi karena alasan sebagai berikut :
• Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
• Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) bulan berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
• Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
• Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
• Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
• Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
“Seorang suami yang telah melangsungkan perkawinan menurut agama Islam, yang akan menceraikan istrinya, mengajukan surat kepada Pengadilan di tempat tinggalnya yang berisi pemberitahuan bahwa ia bermaksud menceraikan istrinya disertai dengan alasan-alasannya serta meminta kepada Pengadilan agar diadakan sidang untuk keperluan itu”. (Pasal 14)
“Pengadilan yang bersangkutan mempelajari isi surat yang dimaksud dalam pasal 14 dan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari memanggil pengirim surat dan juga istrinya untuk meminta penjelasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan maksud perceraian itu”. (Pasal 15)
“Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau istri atau kuasanya, kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat”. (Pasal 20 ayat 1)
“Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam pasal 19 No. 2 diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat”. “Gugatan tersebut dalam ayat 1 dapat diajukan setelah lampau 2 (dua) tahun terhitung sejak tergugat meninggalkan rumah”. (Pasal 21 ayat 1 dan 2)
“Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam pasal 19 No. 6 diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat”. (Pasal 22 ayat 1)
“Gugatan perceraian karena alasan salah seorang dari suami-istri mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 No. 3, maka untuk mendapatkan putusan perceraian sebagai bukti penggugat cukup menyampaikan salinan pututsan Pengadilan yang memutuskan perkara disertai keterangan yang menyatakan bahwa putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap”. (Pasal 23)
“Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan penggugat atau tergugat, Pengadilan dapat :
• Menentukan nafkah yang harus ditanggung oleh suami;
• Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak;
• Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak istri”. (Pasal 24 ayat 2)
“Sesaat setelah dilakukan sidang Pengadilan untuk menyaksikan perceraian yang dimaksud dalam pasal 16, ketua pengadilan membuat surat keterangan tentang terjadinya perceraian tersebut. Surat keterangan itu dikirimkan kepada pegawai pencatat di tempat perceraian itu terjadi untuk diadakan pencatatan perceraian”. (Pasal 17)


C. Prosedur Perkawinan di Malaysia
• Perkawinan
Prosedur Permohonan kebenaran menikah di Wilayah Persekutuan :
(A.) Formulir permohonan kebenaran menikah "Formulir 1" berlaku bagi semua pemohon yang tinggal di Wilayah Persekutuan saja atau untuk pemohon yang berdomisili di Wilayah Persekutuan tetapi tinggal di luar Wilayah Persekutuan.
(B.) Formulir permohonan harus di isi dengan lengkap dalam dua (2) salinan dengan menggunakan tinta hitam atau biru dan disahkan oleh Penolong Pendaftar Perkawinan, Perceraian dan Ruju 'bagi daerah masing-masing.
(C.) Menghapus kata salah atau ditindih adalah tidak sah.
(D.) Pemohon dan wali harus hadir di depan Penolong Pendaftar Perkawinan, Perceraian dan Ruju 'daerah ketika menandatangani formulir tersebut untuk tujuan verifikasi.
(E.) Asisten Pendaftar Perkawinan, Perceraian dan Ruju 'daerah harus memastikan formulir aplikasi di isi dengan lengkap dan dokumen-dokumen berhubungan dengan disertakan sebelum menandatangani formulir itu beserta dengan cop jabatan Penolong Pendaftar Perkawinan, Perceraian dan Ruju' daerah.
Lampiran-lampiran dokumen sebagai berikut :
A. Permohonan menikah di Wilayah bagi pasangan dalam Wilayah Persekutuan
Perempuan
1. Salinan Kartu Identitas.
2. Salinan Kartu Pengenalan Wali yang sah.
3. Salinan surat mati jika Wali Akrab telah meninggal dunia.
4. Salinan surat nikah orangtua.
5. Surat tanda tangan Wali Jauh jika Wali tidak tinggal Wilayah Persekutuan atau tidak dapat hadir dihadapan Penolong Pendaftar Perkawinan, Perceraian dan Ruju 'daerah.
6. Surat pernyataan Cerai yang asli jika bercerai.
7. Salinan surat mati dan salinan surat nikah jika kematian suami.
8. Sertifikat Kursus Pra Pernikahan jika umur kurang dari 40 tahun.
9. Surat izin menikah dari Angkatan (bat D 193) jika anggota militer.
10. Surat izin menikah kali pertama dari Departemen Kepolisian jika anggota polisi.
11. Surat Izin menikah dari Mahkamah Syariah jika pemohon menikah di bawah umur.
12. Salinan Surat janji atau Kartu janji memeluk agama Islam dari Departemen Agama Islam Negeri dan surat pembubaran perkawinan dari Mahkamah Syariah atau Pengadilan Sipil atau Surat Cerai sebelum memeluk agama Islam jika pernah menikah.
13. Surat Wakalah Wali jika Wali tidak dapat hadir di dalam majlis akad nikah.
14. Surat izin menikah secara Wali Hakim dari Mahkamah Syariah jika sekiranya perkawinan dilakukan secara Wali Hakim.
15. Berdomisili / tinggal di wilayah Federasi. Jika alamat tempat tinggal di Wilayah Persekutuan tetapi alamat pada kartu identitas bukan didalam Wilayah Persekutuan, perlu konfirmasi anak daerah dari Penolong Pendaftar NCR dengan mengemukakan tagihan pajak pintu rumah tersebut.

Lelaki
1. Salinan Kartu Identitas.
2. Surat janji bujang dari majikan jika bekerja dengan majikan atau surat janji Sumpah Bujang dari Komisioner Sumpah jika majikan.
3. Surat pernyataan Cerai jika bercerai.
4. Salinan surat mati dan salinan surat nikah jika kematian isteri.
5. Sertifikat kursus pra perkawinan jika umur kurang dari 45 tahun.
6. Surat izin menikah dari Angkatan (bat D 193) jika anggota militer.
7. Surat izin menikah kali pertama dari Departemen Kepolisian jika anggota polisi.
8. Surat izin menikah di bawah umur dari Mahkamah Syariah jika di bawah umur.
9. Surat izin berpoligami dari Mahkamah Syariah (bagi permohonan poligami).
10. Salinan Surat janji atau Kartu janji memeluk agama Islam dari Departemen Agama Islam Negeri dan surat pembubaran perkawinan dari Mahkamah Syariah atau Pengadilan Sipil atau Surat Cerai / Surat Pembubaran Perkawinan sebelum memeluk agama Islam jika pernah menikah.
11. Berdomisili / tinggal di wilayah Federasi. Jika alamat tempat tinggal di Wilayah Persekutuan tetapi alamat pada kartu identitas bukan didalam Wilayah Persekutuan, perlu konfirmasi anak daerah dari Penolong Pendaftar NCR dengan mengemukakan tagihan pajak pintu rumah tersebut.

B. Permohonan untuk menikah di Wilayah bagi pasangan Perempuan dalam Wilayah dan Lelaki luar Wilayah.
Perempuan
1. Salinan kartu identitas beralamat di Wilayah Persekutuan atau surat konfirmasi anak daerah jika alamat tempat tinggal di Wilayah Persekutuan tidak sama di dalam kartu identitas.
2. Salinan kartu identifikasi wali yang sah.
3. Salinan surat mati jika wali akrab telah meninggal dunia.
4. Salinan surat nikah orang tua pemohon.
5. Surat tanda tangan wali jauh jika wali tidak tinggal di Wilayah Persekutuan atau tidak dapat hadir di depan Penolong Pendaftar.
6. Surat pernyataan cerai jika mau bercerai.
7. Salinan surat mati dan salinan surat nikah jika kematian suami.
8. Sertifikat kursus pra pernikahan jika umur kurang dari 40 tahun.
9. Surat izin menikah dari Angkatan (bat D 193) jika anggota militer.
10. Surat izin menikah kali pertama dari Departemen Kepolisian jika anggota polisi.
11. Surat izin menikah di bawah umur dari Mahkamah Syariah jika di bawah umur.
12. Salinan surat / surat janji atau kartu memeluk agama Islam dari Departemen Agama Islam Negeri dan surat pembubaran perkawinan dari Mahkamah Syariah atau Pengadilan Sipil atau surat cerai sebelum memeluk agama Islam jika pernah menikah.
13. Surat Wakalah Wali jika wali tidak dapat hadir di dalam majlis akad nikah.
14. Surat izin menikah secara wali hakim dari Mahkamah Syariah jika Wali Nasab.
Lelaki
1. Surat izin menikah dari kantor agama / negeri pria berdomisili / tinggal.
C. Permohonan kebenaran menikah di bawah umur (Lelaki di bawah umur 18 tahun dan Perempuan di bawah umur 16 tahun)
i. Pemohon harus mengajukan dokumen untuk kebenaran menikah dan dua saksi di kalangan keluarga dekat di Unit Perkawinan, Cerai dan Ruju '.
ii. Proses mendaftarkan kasus di Mahkamah Syariah akan di buat oleh pemohon atas nasihat dan panduan oleh registrar. Perkawinan dapat dilakukan setelah mendapat perintah pengadilan.
Sebab-sebab perpindahan Wali Nasab kepada Wali Hakim.

1. Wali aqrab dalam ihram haji / umrah.

2. Tidak memiliki wali nasab.

3. Wali aqrab sengaja enggan.

4. Anak tidak sah taraf.

5. Saudara baru yang tiada wali nasab.

6. Wali aqrab hendak menikah dengan pemohon yang tiada wali setingkat.

7. Wali tidak jauh (hilang) yang tidak dapat di kesan.

8. Wali nasab berada jauh lebih dari dua marhalah (93KM).

D. Pendaftaran Perkawinan bagi pemohon bukan beragama Islam (Permohonan pendaftaran biasa)
* Pemohon harus hadir ke kaunter JPN / Kantor Perwakilan Malaysia di luar negara saat permohonan dan daftar perkawinan.
* Tempat permohonan berdasarkan alamat yang tertera dalam Mykad (warga negara) dan alamat tempat tinggal (bukan warga negara) di Malaysia.
* Pemohon bukan warga negara harus berdomisili di daerah pernikahan selama periode 7 hari sebelum melakukan permohonan pendaftaran pernikahan di kantor JPN yang berlaku.
* Pengupacaraan akan dilakukan setelah 21 hari tetapi tidak melebihi masa 6 bulan dari tanggal permohonan.
* Dokumen dukungan:
1. Kartu Pengenalan bagi warga negara.
2. Paspor bagi bukan warga negara beserta salinan fotostat informasi diri dan tanggal kedatangan di Malaysia.
3.1 (satu) keping gambar berwarna ukuran (32mm X 38mm) berlatar belakang biru untuk setiap seorang.
4. Jika pemohon bertaraf Duda / Janda silahkan ajukan dekrit Nisi Mutlak
5. Jika pemohon bertaraf Duda / Balu silahkan ajukan Sertifikat Kematian pasangan
6. Pemohon bukan warga negara - kemukakan Surat Konfirmasi Status Perkawinan dari negara pemohon yang telah diendorskan oleh pihak Kedutaan Malaysia di negara pemohon atau Kedutaan negara pemohon di Malaysia berikut disahkan oleh Bagian Konsular, Kementerian Luar Negeri (Wisma Putra), Putrajaya
* Formulir Pendaftaran - JPN.KC02
*Pembayaran: -
1. Sertifikat Pernikahan = RM20.00
2. Sertifikat = RM10.00

* Peringatan pada hari Pengupacaraan Perkawinan
- Pastikan kedua pasangan dan saksi-saksi membawa Kartu Identitas / Paspor asal
- Kedua pihak yang akan menikah WAJIB berpakaian sopan dan rapi.
- T-shirt (berkolar @ Tidak berkolar) / Jeans / sandal / Seluar pendek-TIDAK DIPERBOLEHKAN.
- Dua (2) orang saksi dewasa berusia 21 tahun ke atas yang dapat dipercaya

E. Permohonan konfirmasi perceraian / pembatalan Perkawinan
* Pemohon
* Perlu hadir ke kaunter JPN Kantor pusat untuk permohonan konfirmasi perceraian / pembatalan perkawinan
* Permohonan dapat dilakukan melalui counter atau pos
* Dokumen dukungan: -
1. Kartu Pengenalan bagi warga negara (Salinan jika permohonan dilakukan melalui pos).
2. Paspor bagi bukan warga negara.
3. Dekrit Nisi Mutlak / Perintah Pembatalan Perkawinan ASAL atau Salinan Yang Diakui Sah oleh Pengadilan yang berlaku.
4. Surat permohonan dari Kantor Pengacara jika permohonan dilakukan melalui pengacara.
*Formulir Pendaftaran - JPN.KC15
*Pembayaran: -
1. Gratis
* Pemohon sendiri atau pengacara yang ditunjuk saja dapat membuat permohonan konfirmasi.

• Perkawinan Campuran
D. Permohonan menikah di Wilayah bagi pasangan Perempuan Dalam Wilayah dan lelaki bukan warganegara
Perempuan
1. Salinan kartu identitas beralamat di Wilayah Persekutuan atau surat konfirmasi anak daerah jika alamat tempat tinggal di Wilayah Persekutuan tidak sama di dalam kartu identitas.
2. Salinan kartu identifikasi wali yang sah.
3. Salinan surat mati jika Wali Akrab telah meninggal dunia.
4. Surat tanda tangan Wali jauh jika wali tidak tinggal di Wilayah Persekutuan atau tidak dapat hadir di hadapan Penolong Pendaftar.
5. Surat pernyataan cerai jika bererai.
6. Salinan surat mati dan salinan surat nikah jika kematian suami.
7. Sertifikat kursus pra perkawinan jika umur kurang dari 40 tahun.
8. Surat kebenaran menikah dari Angkatan (bat D 193) jika anggota militer.
9. Surat izin menikah kali pertama dari Departemen Kepolisian jika anggota polisi.
10. Surat izin menikah di bawah umur dari Mahkamah Syariah jika di bawah umur.
11. Salinan surat / surat janji atau kartu memeluk agama Islam dari Departemen Agama Islam Negeri dan surat pembubaran perkawinan dari Mahkamah Syariah atau Pengadilan Sipil atau surat cerai sebelum memeluk agama Islam jika pernah menikah.
12. Surat Wakalah Wali jika wali tidak dapat hadir di dalam majlis akad nikah.
13. Surat izin menikah secara Wali Hakim dari Mahkamah Syariah jika menggunakan wali hakim.
Lelaki
1. Salinan paspor (muka depan paspor dan cop entri) dan visa yang masih berlaku digunakan.
2. Surat izin menikah dari kedutaan bagi pemegang paspor Visa Sosial.
3. Surat izin dari kedutaan bagi pemegang paspor Visa Sosial dan surat konfirmasi dari Kementerian Luar (bagi warga Pakistan saja).
4. Surat izin menikah dari Kantor Pendaftar Nikah Cerai dan Ruju 'Singapura dan disahkan oleh kedutaannya (bagi warga Singapura).
5. Surat janji sumpah dan surat izin dari imigrasi jika tidak ada kedutaan dari Malaysia.
6. Surat dari kedutaan, Department Agama, persetujuan dan Surat Lampiran 7, 8, 10 dan 11 PMA No.2. (Bagi warga negara Indonesia saja).
7. Surat konfirmasi memeluk agama Islam dari Departemen Agama Islam Negeri dan surat pembubaran perkawinan dari Mahkamah Syariah atau Pengadilan Sipil atau surat cerai sebelum memeluk agama Islam jika pernah menikah.

E. Permohonan menikah di Wilayah bagi pasangan Lelaki dalam Wilayah dan Perempuan bukan warganegara
Lelaki
1. Salinan kartu identitas beralamat di Wilayah Persekutuan atau surat konfirmasi anak daerah jika alamat tempat tinggal di Wilayah Persekutuan tidak sama di dalam kartu identitas.
2. Surat janji bujang dari majikan jika bekerja dengan majikan atau Surat janji Sumpah jika bekerja sendiri atau tidak bekerja.
3. Surat pernyataan Cerai jika bercerai.
4. Salinan surat mati dan salinan surat nikah jika kematian isteri.
5. Sertifikat kursus pra pernikahan jika umur kurang dari 45 tahun.
6. Surat izin menikah dari Angkatan (bat D 193) jika anggota militer.
7. Surat izin menikah kali pertama dari Departemen Kepolisian jika anggota polisi.
8. Surat izin menikah di bawah umur dari Mahkamah Syariah jika di bawah umur.
9. Surat izin berpoligami dari pengadilan Syariah (bagi permohonan berpoligami).
10. Salinan surat / surat janji atau kartu memeluk agama Islam dari Departemen Agama Islam Negeri dan surat pembubaran perkawinan dari Mahkamah Syariah atau Pengadilan Sipil atau surat cerai sebelum memeluk agama Islam jika pernah menikah.

Perempuan
1. Salinan paspor (muka depan paspor dan cop kemasukan) dan visa masih berlaku.
2. Salinan paspor dan wali yang sah.
3. Salinan surat mati jika Wali Akrab telah meninggal dunia.
4. Surat pernyataan Cerai jika bercerai.
5. Salinan surat mati dan salinan surat nikah jika kematian suami.
6. Surat Wakalah Wali jika wali tidak dapat hadir di dalam majlis akad nikah.
7. Salinan surat / surat janji atau kartu memeluk agama Islam dari Departemen Agama Islam Negeri dan surat pembubaran perkawinan dari Mahkamah Syariah atau Pengadilan Sipil atau surat cerai sebelum memeluk agama Islam jika pernah menikah.
8. Surat izin menikah secara Wali Hakim dari Mahkamah Syariah jika menggunakan wali hakim.

• Poligami
Berdasarkan UU perkawinan Malaysia tentang boleh atau tidaknya seorang laki-laki melakukan poligami, ada tiga hal yang perlu dibicarakan, yakni: syarat-syarat, alasan-alasan pertimbangan boleh tidaknya poligami, dan prosedur. Dalam perundang-undangan Malaysia tidak ada penegasan tentang prinsip perkawinan.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi :

Pertama, poligami tanpa izin lebih dahulu dari pengadilan tidak boleh didaftarkan. Kedua, poligami tanpa izin lebih dahulu dari pengadilan boleh didaftarkan dengan syarat lebih dahulu membayar denda atau menjalani hukuman yang telah ditentukan.
Alasan-alasan pertimbangan bagi pengadilan untuk memberi izin atau tidak ada tiga pihak : pihak isteri, pihak suami, dan pihak orang-orang yang terkait.
Adapun yang bersumber dari pihak isteri adalah: karena kemandulan, keudzuran jasmani, karena kondisi fisik yang tidak layak atau tidak mungkin melakukan hubungan seksual, sengaja tidak mau memulihkan hak-hak persetubuhan, atau isteri gila.

Sedangkan pertimbangan dari pihak suami, yang sekaligus menjadi syarat boleh berpoligami, adalah:
1. suami mempunyai kemampuan untuk menanggung semua biaya isteri-isteri dan orang-orang yang akan menjadi tanaggungannya kelak dengan perkawinannya tersebut;
2. suami berusaha berbuat adil di antara para isterinya.
Adapun pertimbangan dari pihak orang-orang terkait, yang lebih tepat disebut orang-orang yang terkena akibat dari poligami, adalah : bahwa perkawinan tersebut tidak menjadikan isteri-isteri yang sudah dinikahi menjadi dimudaratkan, poligami tersebut tidak merendahkan langsung terhadap tarap hidup (martabat) orang-orang yang sebelumnya menjadi tanggungannya.

Sedangkan prosedur untuk berpoligami ada tiga langkah:
• Suami mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin dari hakim, bersama persetujuan atau izin dari pihak isteri/isteri-isterinya.
• Pemanggilan pemohon dan isteri atau isteri-isteri, sekaligus pemeriksaan oleh pengadilan terhadap kebenaran pemohon.
• Putusan pengadilan berupa penerimaan atau penolakkan terhadap permohonan pemohon.
Suami yang melakukan poligami yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ditetapkan, secara umum dapat dikenai hukuman berupa hukuman denda maksimal seribu ringgit atau kurungan maksimal enam bulan atau keduanya.

• Perceraian
Adapun alasan perceraian dalam perundang-undangan Keluarga Muslim di negara-negara Malaysia sama dengan alasan-alasan terjadinya fasakh. Dalam undang-undang perak dan pahang ada lima alasan, yaitu:
• Suami impoten atau mati pucuk;
• Suami gila, mengidap penyakit kusta, atau vertiligo, atau mengidap penyakit kelamin yang bisa berjangkit, selama isteri tidak rela dengan kondisi tersebut;
• Izin atau persetujuan perkawinan dari isteri (mempelai putri) diberikan secara tidak sah, baik karena paksaan kelupaan, ketidaksempurnaan akal atau alasan-alasan lain yang sesuai dengan syariat;
• Pada waktu perkawinan suami sakit syaraf yang tidak pantas kawin;
• Atau alasan-alasan lain yang sah untuk fasakh menurut syariah.
Adapun sebab-sebab terjadinya perceraian dalam Undang-undang Muslim Malaysia mayoritas menetapkan empat sebab dengan proses masing-masing, yakni :
• Perceraian dengan talak atau perintah mentalak.
• Tebus talak.
• Syiqaq.
Hanya Undang-undang serawak yang mencantumkan sebab li’an.
Proses atau langkah-langkah perceraian dengan talak, secara umum adalah sebagai berikut:
• Mengajukan permohonan perceraian ke pengadilan, yang disertai dengan alasan.
• Pemeriksaan yang meliputi pemanggilan oleh pihak-pihak oleh pengadilan dan mengusahakan pengadilan.
• Putusan.
Juru damai yang diangkat dalam proses perdamaian diutamakan dari keluarga dekat yang berperkara. Kalau juru damai yang diangkat dianggap kurang mampu menjalankan tugasnya, bisa diganti dengan juru damai lain yang dianggap lebih mampu. Adapun masa usaha mendamaikan adalah maksimal enam bulan, atau lebih dengan persetujuan pengadilan, kecuali Kelantan yang menetapkan tiga bulan. Kalau para pihak tidak mau didamaikan, pegawai yang ditunjuk harus membuat laporan dan melampirkan hal-hal yang perlu dipikirkan kaitannya dengan akibat perceraian, seperti nafkah dan pemeliharaan anak sebelum dewasa, pembagian harta dan lain-lain.

Dalam proses peradamaian ada kemungkinan mendatangkan pengacara atau pembela, dengan izin juru damai. Setelah usaha perdamaian itu tidak membuahkan hasil, pengadilan mengadakan sidang untuk ikrar talak, yang idealnya diikrarkan oleh suami.
Adapun proses perceraian dengan tebus talak, kalau sudah disepakati kedua belah pihak, adalah setelah pihak-pihak menyetujuinya dan menyelesaikan pembayaran yang sudah disetujui, pengadilan menyuruh suami untuk melakukan ikrar talak, dan talaknya akan jatuh talak bain sughra (tidak boleh dirujuk lagi).

Proses perceraian dengan taklik talak adalah isteri melapor tentang terjadinya pelanggaran taklik talak. Kalau pihak pengadilan mempertimbangkan benar terjadi, maka diadakan sidang perceraian yang kemudian direkam untuk dicatatkan.
Sedangkan proses perceraian karena ada masalah di antara para pihak (syiqaq), pada dasarnya mempunyai proses yang sama dengan proses perceraian talak yang tidak disetujui salah satu pihak dan proses tebus talak, yakni didahului dengan pengangkatan juru damai sampai putusan cerai, kalau tidak bisa didamaikan. Bahkan Kelantan membuat proses yang sama antara talak dan syiqaq. Karena itu secara prinsip, dalam proses perceraian dengan talak, tebus talak, taklik talak, dan percekcokkan, antara suami isteri mempunyai hak yang sama, dan pada akhirnya untuk dapat bercerai harus dengan persetujuan bersama atau keputusan Pengadilan Agama.
Hal-hal lain yang penting dicatat tentang proses perceraian adalah pertama, ikrar talak (perceraian) harus di depan pengadilan. Kedua, perceraian harus didaftarkan, dan perceraian yang diakui hanyalah perkawinan yang sudah didaftarkan. Seorang janda boleh kawin lagi kalau sudah mempunyai :
• Surat yang dikeluarkan berdasarkan undang-undang; atau
• Salinan perceraian, atau
• Pengakuan cerai dari hakim.
Demikian juga seorang yang ditinggal mati boleh nikah lagi kalau sudah mempunyai surat keterangan kematian.
Sebagai tambahan, semua undang-undang di Malaysia mencantumkan murtad sebagai alasan perceraian. Tetapi tidak dengan sendirinya terjadi perceraian, melainkan dengan putusan hakim.

Kesimpulan:
Proses menikah di Malaysia lebih ribet dan susah dibanding dengan Indonesia, mungkin karena Negara Malaysia adalah negara Federal jadi tiap-tiap wilayah di Malaysia mempunyai hukum yang berbeda-beda. tapi itu justru kelebihan dari Hukum Perkawinan di Malaysia agar tak ada orang yang mudah saja k


awin-cerai atau berpoligami.


DAFTAR PUSTAKA

• UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia.
• Afandi, Prosedur Poligami di Negara Malaysia, 2009, www.aafandia.wordpress.com
• Prosedur permohonan Kebenaran menikah di Wilayah Persekutuan, www.alshahir.com.my.
• Departemen Daftar Negara Malaysia, Pendaftaran Perkahwinan bagi pemohon bukan beragama Islam, www.jpn.com.my.
• Prosedur perkawinan Campuran di Indonesia, LBH Apik, www.jurnalhukum.blogspot.com
• Anggota Parlemen Malaysia diadili karena Poligami tanpa izin, 2010, www.republika.co.id
• Sistem Hukum di Negara Malaysia, Gatot Sugiharto, 2008, www.gats.blogspot.com


Footnote:
[1] Hal ini bisa dilihat pada kasus yang menimpa seorang anggota Parlemen Malaysia yang ketahuan menikah untuk kedua kalinya di bawah tangan dengan seorang wanita berusia 32 tahun tanpa persetujuan istri pertama dan pengadilan. Anggota Parlemen tersebut telah diadili pada tanggal 21 April 2009 dan Putusannya akan dibacakan pada tanggal 18 Mei 2009. Pasangan ini kemungkinan akan didenda 1.000 ringgit Malaysia atau penjara selama enam bulan, atau bahkan keduanya. www.republika.co.id.

{ 2 comments... read them below or Comment }

  1. apakah ketentuan ini semua masih berlaku sampai saat ini?
    apakah ada perbedaan bila catatan sipil dilaksanakan pertama kali di negara mana ?

    ReplyDelete
  2. Assalamualaikum... Maaf ya SOBAT saya mau jujur bahwa awalnya saya hanya mencoba-coba bermain togel karna saya terlilit hutang yang sangat banyak sekitar Rp 235 juta karna hutang saya banyak akhirnya saya mencari jalan pintas meskipun itu dilarang agama islam apa boleh buat nasi sudah jadi bubur dan akhirnya saya menemukan seorang dukun yang bisa membantu saya melalui jalan togel dengan lantaran bantuan MBAH WIRANG kehidupan saya sudah jauh lebih baik dari sebelumnya karna itu semua berkat bantuan MBAH WIRANG dengan waktu yang singkat saya sudah membuktikan namanya keajaiban satu hari bisa merubah hidup kita menjadi kaya, buktinya angka pemberian MBAH 4D nya pada tanggal 23/10/2016 yaitu 9512 tembus alhamdulillah saya menang sebanyak Rp.480 juta dan alhamdulillah semua hutang-hutang saya sudah bisa terlunasih juga... Mungkin saudara/saudari diluar sana lagi butuh angka togel 2D|3D|4D silahkan konsultasi atau minta bantuan dengan MBAH WIRANG jangan takut anda bisa hubungi di nomer ( 082346667564 / +6282346667564 )

    Tetap Semangat Semua Permasalahan Pasti Ada Jalan KeluarNya...

    ReplyDelete

- Copyright © Journalicious - Skyblue - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -